Benarkah dr. Zakir Naik Sesat?

Benarkah Zakir Naik Sesat?
Benarkah Zakir Naik Sesat?
Terus-terang, saya termasuk ‘penggemar’ dr. Zakir Naik hafidhahullah. Banyak video-videonya yang saya ikuti, terutama versi pendek yang ada di Youtube. Satu ketika kemudian, saya pernah ‘tersesat’ menonton satu cuplikan video di Youtube yang berisi ‘kritikan’ terhadap Dr. Zakir Naik. Saya tonton itu video dan coba cari bahasan apa yang diributkan di Google. Dan ternyata, yang ia katakan menjadi booming pentahdziran di berbagai forum, hingga muncullah tuduhan mulhid kepadanya yang berasal dari jawaban seorang ulama. Semula saya abaikan. Toh kalau dibahas, malah membuat orang yang tidak tahu jadi tahu. Lagi pula, fatwa dan isu tersebut – sependek pengetahuan saya waktu itu - belum diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan menjadi viral broadcast media sosial. Namun, tempo hari saya diberitahukan oleh salah seorang rekan bahwa isu tahdzir Zakir Naik sedang menghangat. Fatwa tahdzir terhadap dr. Zakir Naik diterjemahkan dan disebarkan. Pelakunya dapat ditebak,…. siapa lagi kalau bukan teman dan tetangga usil kita yang satu itu.


(Baca Juga : Takutlah Kamu Kepada Allah)


Berikut bunyi terjemahan fatwa dimaksud:
ZAKIR NAIK MENGATAKAN ALLAH TIDAK MAMPU MELAKUKAN SEMUA PERKARA
Ulama Kibar Muslim, Syaikh Shalih Fauzan al Fauzan hafizhahullah ditanya:
Terdapat da'ie yang terkenal yang mana usahanya tersebar ke seluruh dunia. Dia mengatakan Allah tidak mampu melakukan semua perkara. Dia juga mengatakan terdapat 1000 perkara yang Allah tidak mampu lakukan.
Adakah orang ini dianggap da'ie ke pintu pintu Jahannam? Adakah kami perlu ingat kan tentang dia (kesesatannya)?
Syaikh menjawab:
Orang ini mulhid (1), orang yang mengatakan sedemikian adalah mulhid terhadap Nama² dan Sifat² Allah.
"Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka berdoalah (kepada Allah) dengan nya (dengan menyebut asmaa-ul husna) dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama Nya. Nanti mereka akan mendapatkan balasan terhadap apa yang mereka lakukan." (Surah al A' raf ayat 180)
"Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Kami, mereka tidak tersembunyi dari Kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik ataukah orang-orang yang datang dengan aman pada hari kiamat?" (Surah Fussilat ayat 40)
Seseorang mengatakan Allah tidak mampu melakukan semua perkara... Maha Suci Allah! Allah mengatakan:
"... Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu" (Surah al Baqarah ayat 284)
Berapa banyak ayat yang ada (menyatakan) "Allah mampu lakukan segala sesuatu" atau "Sesungguhnya Allah mampu lakukan semua perkara"? Berapa banyak ayat!? (2)
Allah tidak menyebutkan apa² batasan ke atas keupayaanNya, kebolehanNya tidak terbatas ke atas segala sesuatu. Dia mampu melakukan apa sahaja. Dia, Maha Mengetahui ke atas segala sesuatu. Dia, Yang Maha Tinggi dan Paling Tinggi, tidak menyebutkan apa² keterbatasan.
Dan kau datang dan mengehadkan ini!? Adakah kau katakan "Tidak, ada beberapa perkara yang Allah tidak tahu dan aku mengetahuinya" (3).
Ini adalah jenis ilhaad terhadap Nama² dan Sifat² Allah.
Bukan semua pendakwah berada di atas kebenaran. Dengar ucapan Rasulullah "pendakwah ke pintu-pintu Jahannam" (4)
Bukan semua pendakwah di atas kebenaran. (Tamat perkataan Syaikh)

Nota kaki:
(1) Mulhid adalah seseorang melakukan ilhaad terhadap Nama² dan Sifat² Allah dengan menafikan kesemuanya secara total atau merubah maknanya ke makna yang tidak sesuai kepada Allah.
Ilhaad juga termasuk menamakan Allah dengan nama-nama yang Dia tidak gunakannya untuk menamakan diri Nya. Lihat Syarah Qowaid Al Muthla (pg. 49-50), Syaikh Ibn 'Uthaymeen. Ilhaad juga boleh diterjemahkan sebagai kafir atau rawafidh (penolak/penafi) di dalam petikan ini, Allahu'alam.
(2) Terdapat lebih 35 ayat Quran yang menyatakan hal ini atau ayat yang sama!
(3) Perhatikan Syaikh menyebutkan faedah di dalam contoh ini. Beliau dengan sengaja gemar untuk memperlihatkan dengan jelas berapa tidak boleh diterima kepada pengakuan yang menyatakan bukan semua perkara Allah tahu, dan seseorang mengaku mengetahui sesuatu yang Allah tidak mengetahui! Maka ianya sama, apa² sifat Allah yang Dia nisbatkan pada diri Nya seperti ilmu Nya, keupayaanNya, atau apa sahaja, tidak akan ada keterbatasan atau limit atau pengkhususan (ke atas Sifat² Allah) dengan menggunakan pemikiran secara rasional atau falsafah. Wallaahu A'lam.
(4) Dari hadith shahih dari Hudzaifah menceritakan tentang ahlul dholal dan fitnah mereka yang akan dihadapi oleh umat yang akan datang.
"Akan ada du'at yang memanggil ke pintu-pintu jahanam dan sesiapa yang menyahut seruan mereka, mereka akan melemparkan nya ke dalam nya (neraka). Al Bukhari No. 7084 Muslim no. 1847
[selesai].
Ada beberapa hal pokok yang perlu dikomentari. Namun sebelum itu, simak video lengkap dr. Zakir Naik berikut:

Silakan lompat ke menit 3:55, berikut transkripnya (dalam bahasa Inggris):
Regarding the second part of the question…that God can do everything?…Normally I pose this question to most of the people who believe in God just so that they have better understanding of Allah subhanwatala …I ask them the question.. that can God create anything and everything …most of them will say Yes,… can God destroy anything and everything…all will say Yes …my third question is ..can God create a thing which he cannot destroy… and they are trapped…if they say yes .. that God can create a thing which he cannot destroy they are going against the second statement that God can destroy everything ..if they say no God cannot create a thing which he cannot destroy that means they are going against first statement that God can create everything… again they are not using logic… they are trapped …same way God cannot create a tall short man  ..yes he can make a tall man short but no longer he remains tall….he can make a tall man short……no longer remains tall..he make a short man tall ..no longer that man remains short….but you can’t have a tall short man ..you cannot ….(word unclear)…who is ..neither tall neither short ..but God can't make a man who is tall and short at the same time similarly God almighty ..Allah subhantala cannot make a fat thin man …there are a thousand things I can list which God almighty can't do ….God cannot tell a lie… the moment he tells a lie.. he ceases to be God …God cannot be unjust…the moment he is unjust he ceases to be God…God cannot be cruel ..God cannot forget …..you can list a thousand things ..God almighty cannot throw me out of his domain….the full world the full universe belong to him…he can kill me, he can obliterate me, he can make me vanish ..but he cannot throw me out of his domain …to him belongs everything ..where will he throw me…he can kill me ,…the can obliterate me..he can make me vanish…but he cant throw me out of his domain …nowhere does the quraan say God can do everything ..infact quraan says…innAllaha ala kulli shai in Qadeer… that verily Allah has Power over all things..quraan doesn't say God can do everything…quraan says God has power over all things…several places….surah baqrah chapter no.2 verse no.106 surah baqrah chap 2 verse 108.. surah Imran …aali imran chapter no. 3 verse 29 in surah nahl chapter no.16 verse no. 77 in surah faatir chapter 35 verse no.1 …several places the  quraan says the quraan says innaAllaha ala kulli shaiin Qadeer..verily Allah has power over all things…and there is a world of a difference between Allah can do everything and Allah has power over everything infact Quraan says in Surah Buruj chapter no.85 verse no. 15, and 16 it says that Allah is the doer of all He intends….see whatever He intends He can do…but God only does Godly things ..he does not do unGodly things…….
[selesai].
Terkait dengan hal tersebut di atas, sedikit catatan yang dapat saya tuliskan:
1.      Dari judulnya coba baca : ZAKIR NAIK MENGATAKAN ALLAH TIDAK MAMPU MELAKUKAN SEMUA PERKARA. Pertanyaan saya, apakah Zakir Naik mengatakan sebagaimana di judul ?. Jawabnya tidak. Silakan cari perkataannya dalam transkrip bahasa Inggris di atas. Barangkali judul tersebut terinspirasi dari kalimat dalam pertanyaan fatwa yang dinisbatkan kepada dr. Zakir Naik:
إن الله لا يقدر على كل شيء، وأنا أعلم ألف شيء لا يقدر عليه الله تعالى
“Sesungguhnya Allah tidak mampu melakukan segala sesuatu. Dan aku mengetahui 1.000 perkara yang Allah tidak mampu melakukannya”
Potongan pertanyaan ini adalah kelancungan yang diambil dari kelaziman[1]perkataan dr. Zakir Naik tanpa melihat perkataan utuhnya beserta konteksnya, dan siapa pula yang sedang bertanya[2]. Saya yakin, semua ulama yang ditanya dengan sepotong pertanyaan berbahasa Arab tersebut di atas akan menjawab sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah. Betapa tidak ?. Statement itu langsung menabrak firman Allah ta’ala:
إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu” [QS. Al-Baqarah : 20, 109, 148]
Bertanya/minta fatwa kepada ulama tanpa menjelaskan gambaran utuh objek yang ditanyakan[3] adalah kebiasaan buruk yang perlu diterapi agar sembuh.
2.      Apakah benar perkataan dr. Zakir Naik bermaksud untuk mengingkari qudrah Allahta’ala sebagaimana kemasan judul dan pertanyaan yang disampaikan ?.
Jika kita perhatikan konteks perkataan dr. Zakir Naik, maka ia sedang menjelaskan beberapa hal paradoks yang sering dilontarkan kaum atheis dan kafir untuk memberikan jebakan karat syubhat terhadap kaum muslimin. Misal ia mengatakan:
I ask them the question.. that can God create anything and everything …most of them will say Yes,… can God destroy anything and everything…all will say Yes …my third question is ..can God create a thing which he cannot destroy… and they are trapped…if they say yes .. that God can create a thing which he cannot destroy they are going against the second statement that God can destroy everything ..if they say no God cannot create a thing which he cannot destroy that means they are going against first statement that God can create everything…
“Aku bertanya kepada mereka dengan satu pertanyaan. Apakah Tuhan dapat menciptakan sesuatu dan segala sesuatu ?. Kebanyakan mereka akan menjawab : ‘Ya’. (Selanjutnya), apakah Tuhan dapat menghancurkan sesuatu dan segala sesuatu ?. Semuanya akan mengatakan : ‘Ya’. Pertanyaan ketiga saya adalah : Apakah Tuhan dapat menciptakan sesuatu yang ia tidak dapat menghancurkannya ?. Dan mereka pun (akhirnya) terjebak. Jika mereka mengatakan ‘ya’, bahwa Tuhan dapat menciptakan sesuatu yang tidak dapat Ia hancurkan, maka (jawaban) mereka akan bertentangan dengan pernyataan kedua bahwa Tuhan dapat menghancurkan segala sesuatu. Namun apabila mereka menjawab ‘tidak’, yaitu bahwa Tuhan tidak dapat menciptakan sesuatu yang tidak dapat Ia hancurkan, maka itu artinya (jawaban) mereka bertentangan dengan pernyataan pertama bahwa Tuhan dapat menciptakan segala sesuatu…..”
[selesai kutipan dan terjemahan].
Begitu juga hal paradoks lain yang ia contohkan seperti Allah ‘tidak dapat’ (cannot) menciptakan satu manusia yang tinggi dan rendah dalam satu waktu, kurus dan gemuk dalam satu waktu. Sebenarnya, apa yang dijelaskan dr. Zakir Naik bukanlah sesuatu yang baru. Perkataan yang semisal telah didahului oleh para ulama saat membahas qudrah Allah ta’ala.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengistilahkan hal-hal yang disebutkan Zakir Naik sebagai al-mumtani’ li-dzaatihi (sesuatu yang tidak mungkin/mustahil terjadi secara dzatnya).
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu” [QS. Al-Baqarah : 20, 109, 148, dan yang lainnya]
Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan, pemahaman qudrahAllah dalam ayat ini, manusia terbagi menjadi 3 kelompok. Kelompok pertama mengatakan bahwa ayat ini umum dan mencakup al-mumtani’ li-dzaatihi. Diantara tokohnya adalah Ibnu Hazm rahimahullah. Kelompok kedua mengatakan bahwa ayat ini bersifat ‘aamul-makhshuush, yaitu bersifat umum, namun dikhususkan darinya perkara al-mumtani’ li-dzaatihi.  Kedua kelompok ini keliru, karena yang benar adalah kelompok ketiga yang menyatakan al-mumtani’ li-dzaatihi bukanlahsesuatu sehingga tidak masuk cakupan ayat[4] [lihat : Majmuu’ Al-Fataawaa, 8/8-9]. Ini adalah kesepakatan para ulama [Ash-Shafadiyyah, 2/190]. Termasuk dalam katagori ini adalah berkumpulnya dua hal yang bertentangan/berlawanan/paradoks (اجتماع الضدين) [Majmuu’ Al-Fataawaa, 8/8 dan Minhaajus-Sunnah, 1/350].
Seperti jika kita katakan: turun ke atas, bergerak dan sekaligus diam, keberadaan benda yang putih semua dan hitam semua, terjadinya siang dan malam di satu tempat dan satu waktu secara bersamaan, dan banyak lagi yang lain. Semua ini adalah tidak masuk akal, tidak mungkin terjadi, dan tidak ada wujudnya sehingga tidak dikatakan termasuk ‘sesuatu’ yang masuk cakupan qudrah Allah ta’ala dalam ayat innallaaha ‘alaa kulli syain-qadiir.
Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-Utsaimiin rahimahullah saat membahasAl-‘Aqiidah As-Safaariniyyah menjelaskan bahwa qudrah Allah ta’ala tidak berkaitan dengan sesuatu yang mustahil (li-dzaatihi). Beliau rahimahullah berkata:
أما المستحيل لذاته : فهو مستحيل لا يمكن ، لو أن أحداً أراد أن يقول : هل الله قادر على أن يخلق مثله ؟
لقلنا : هذا مستحيل ، لكن الله قادر على أن يخلق خلقاً أعظم من الخلق الذي نعلمه الآن ، ونحن نعلم الآن أن أعظم مخلوقٍ نعلمه هو العرش ، العرش أعظم من كل شيء من المخلوقات التي نعلمها ، ومع ذلك نعلم أن الله قادر على أن يخلق أعظم من العرش ، لكن الشيء المستحيل لذاته هذا غير ممكن
“Adapun al-mustahiil li-dzaatihi, maka itu adalah kemustahilan yang tidak mungkin terjadi. Seandainya ada seseorang ingin mengatakan : ‘Apakah Allah mampu menciptakan (tuhan) semisal-Nya?’. Niscaya akan kita jawab : ‘Ini tidak mungkin’. Namun demikian, Allah mampu untuk menciptakan makhluk yang lebih besar daripada makhluk yang kita ketahui sekarang. Dan kita mengetahui saat ini bahwa makhluk paling besar adalah ‘Arsy[5]. ‘Arsy lebih besar dari segala sesuatu dari makhluk-makhluk Allah yang kita ketahui. Bersamaan dengan itu, kita juga mengetahui bahwa Allah mampu untuk menciptakan makhluk yang lebih besar daripada ‘Arsy. Namun sesuatu yang mustahil secara dzatnya, adalah tidak mungkin terjadi” [Syarh Al-‘Aqiidah As-Safaariniyyah, 2/190].
Begitu juga tiga contoh pertanyaan dr. Zakir Naik di awal, merupakan contoh perkataan mubtadi’ yang dibawakan Asy-Syaikh Al-Khudlair hafidhahumallah:
هل القدرة تتعلق بمستحيل؟ لأنه لأن وجود إله ثاني مستحيل فهل يمكن أن يقال: إن الله قادر على أن يخلق مثله؟ لماذا؟ لأنه مستحيل، والمستحيل عند أهل العلم ليس بشيء، {وَاللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ} [(284) سورة البقرة]، هذا ليس بشيء، يعني أورد بعض المبتدعة قوله في مجال القدرة هل الله -جل وعلا- قادر على أن يخلق صخرة لا يستطيع تفتيتها؟ نقول: هذا جمع بين النقيضين، جمع بين النقيضين، كونه يقدر على خلق هذه الصخرة يناقضه ويعارضه عدم القدرة على تفتيتها، فهو قادر غير قادر، هذا محال، والقدرة لا تتعلق بمستحيل
“Apakah qudrah (Allah) berkatan dengan hal yang mustahil ?. Dikarenakan keberadaan tuhan yang kedua adalah mustahil, apakah mungkin untuk dikatakan : ‘Sesungguhnya Allah mampu untuk menciptakan (tuhan) semisal-Nya?. Mengapa ?. Karena hal tersebut mustahil. Dan kemustahilan menurut para ulama bukanlah ‘sesuatu’. Wallaahu ‘alaa kulli syain qadiir (dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) (QS. Al-Baqarah : 284). Ini bukanlah ‘sesuatu’. Yaitu, sebagian ahli bid’ah membawakan perkataannya dalam wilayah qudrah (Allah) : ‘Apakah Allah jalla wa ‘alaa mampu menciptakan batu yang tidak dapat dihancurkan ?’. Kami katakan : Ini adalah mengumpulkan dua hal yang saling bertentangan/berlawanan/paradoks. Keberadaan Allah mampu untuk menciptakan batu tersebut bertentangan dan berlawanan dengan ketidakmampuan untuk menghancurkannya. Maka ini adalah kemampuan atas ketidakmampuan. Ini mustahil/tidak mungkin. Oleh karenanya,qudrah tidak berkaitan dengan kemustahilan….” [Syarh Al-‘Aqiidah As-Safaariniyyah, hari Rabu, 16 Dzulhijjah 1436 - http://shkhudheir.com/scientific-lesson/1237394494].

(Baca Juga : Murid-Murid Pengadu Domba)
Tentang perkataan Zakir Naik:
“there are a thousand things I can list which God almighty can't do ….God cannot tell a lie… the moment he tells a lie.. he ceases to be God …God cannot be unjust…the moment he is unjust he ceases to be God…God cannot be cruel ..God cannot forget …..you can list a thousand things ..God almighty cannot throw me out of his domain….the full world the full universe belong to him…he can kill me, he can obliterate me, he can make me vanish ..but he cannot throw me out of his domain …to him belongs everything ..where will he throw me…he can kill me ,…the can obliterate me..he can make me vanish…but he cant throw me out of his domain …nowhere does the quraan say God can do everything ..infact quraan says…innAllaha ala kulli shai in Qadeer…
Ada 1.000 perkara yang dapat aku buat daftarnya dimana Tuhan yang Maha Kuasa tidak dapat (can’t) melakukannya…. Tuhan tidak dapat berkata dusta…. (Jika memang Tuhan dapat berkata dusta – Pent.), saat ia berkata dusta,… maka Ia berhenti menjadi Tuhan…. Tuhan tidak dapat berbuat tidak adil. (Jika memang Tuhan dapat berbuat tidak adil  – Pent.), saat Ia berbuat tidak adil, maka ia berhenti menjadi Tuhan….. Tuhan tidak dapat berbuat jahat/kejam/lalim…. Tuhan tidak dapat lupa…. Anda dapat membuat daftar 1.000 perkara… Tuhan Yang Maha Kuasa tidak dapat melemparkanku keluar dari kekuasaan-Nya…. Semesta alam adalah milik-Nya…. Dia dapat membunuh/mematikanku, melenyapkanku, dan membuatku hilang….. namun Ia tidak dapat melemparkanku keluar dari kekuasaan-Nya. Tidak ada dalam Al-Qur’an yang mengatakan bahwa Tuhan dapat melakukan (can do) segala sesuatu…. Faktanya Al-Qur’an mengatakan…innallaahu ‘alaa kulli syain-qadiir (Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu)…”.
[selesai nukilan dan terjemahannya].
maka, perkara-perkara yang disebutkan di atas adalah contoh perkara-perkara yang juga disebutkan para ulama kita.
Asy-Syaikh Muhammad Amaan Al-Jaamiy rahimahullah berkata:
وهناك مستحيلات وواجبات ، فقدرة الله تعالى لا تتعلق بالمستحيلات ولا بالواجبات ، ولكنها تتعلق بالممكنات أو بالجائزات وكما قلنا : الجائزات والممكنات بمعنى واحد ، أما المستحيلات فلا تتعلق بها قدرة الله ، من المستحيلات : الشريك والصاحبة والولد والوزير والمعين ، قدرة الله تعالى لا تتعلق بهذه ( الممكنات ) لأن إيجادها نقص لا يليق بالله تعالى ، إذا قلنا قدرة الله لا تتعلق بها ، لا ينبغي بأن يفهم أن الله عاجز عن إيجاد هذه الأشياء ، ليس بعاجز ولكن قدرته لا تتعلق بها حكمة منه وكمالا لأنها نقص ....
“Di sana terdapat hal-hal yang mustahil dan hal-hal yang wajib. Qudrah Allah ta’ala tidak berkaitan dengan hal-hal yang mustahil dan juga hal-hal yang wajib. Akan tetapi, qudrah Allah berhubungan dengan hal-hal yang mungkin (mumkinaat) atau boleh (jaaizaat), sebagaimana perkataan kami : al-jaaizaat dan al-mumkinaatmempunyai satu makna. Adapun hal-hal yang mustahil (mustahiilaat), maka ia tidak berhubungan/ berkaitan dengan qudrah Allah. Yang termasuk mustahiilaatadalah (memiliki) sekutu, istri, anak, waziir, dan teman penolong. Qudrah Allahta’ala tidak berkaitan dengan hal ini (yaitu mumkinaat)[6], karena mengadakannya merupakan kekurangan/aib yang tidak pantas bagi Allah ta’ala. Apabila kita katakan bahwa qudrah Allah tidak berkaitan dengannya (yaitu mustahiilaat – Pent.), maka tidak pantas untuk dipahamai bahwa Allah lemah untuk mengadakan semua hal tersebut. Allah tidak lemah[7], akan tetapi qudrah-Nya tidak berkaitan dengannya sebagai hikmah dan kesempurnaan dari-Nya karena hal tersebut merupakan kekurangan/aib…” [Syarh Risaalah At-Tadmuriyyah – islamspirit].
Apakah penjelasan-penjelasan di atas berbeda secara substansi?.[8]
3.      Perlu diingat, mayoritas yang dihadapi oleh Zakir Naik adalah orang-orang kafir penyembah manusia, sapi, dan patung serta atheis yang mengandalkan nalarnya untuk menerima agama. Bahasa ibu mereka bukan bahasa Arab, sehingga mereka tidak tahu teks nash kecuali setelah diterjemahkan. Mereka tidak kenal pula bahasa-bahasa syari’at seperti lazimnya dipakai oleh para penuntut ilmu dan ulama. Oleh karenanya, jangan disamakan kondisinya.
Dalam video yang lain[9] dijelaskan bahwa hampir semua agama yang ada – selain Islam – percaya bahwa Tuhan dapat bertransormasi dalam bentuk manusia. Orang-orang yang hadir, berdialog, dan berdebat dengan Zakir Naik adalah golongan yang percaya ini. Bagaimana cara membantah aqidah mereka sehingga mereka dapat menerima kebenaran Islam. Selain dalil – yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Inggris/Urdu – Zakir Naik menjelaskan kepada mereka dan juga mendebat mereka dengan logika dan teks-teks kitab suci mereka. Ini sesuatu yang Anda miskin darinya…..
4.      Seandainya Zakir Naik keliru, apakah kekeliruannya bersifat substansial?. Saya sepakat ada beberapa kekeliruan dalam penggunaan kata, seperti misal perkataannya ‘there are a thousand things I can list which God almighty can't do’.
Things di sini artinya ‘sesuatu’. Jika Zakir Naik mengatakan ia dapat membuat daftar 1.000 perkara (sesuatu) – a thousand things – yang tidak dapat Allah lakukan, sementara di sisi lain ia mengatakan ayat God has power over all things(Allah maka Kuasa atas segala sesuatu – wallaahu ‘alaa kulli syain qadiir); secara lafadh memang terjadi paradoks. Kalau kita memakai penjelasan ulama, maka jelas. Satu kemustahilan (al-mustahiil li-dzaatihi atau al-mumtani’ lidzaatihi) itu bukan termasuk ‘sesuatu’, sehingga tidak berkaitan dengan qudrah Allah dalam ayat yang ia (Zakir Naik) sitir. Juga yang lainnya.
Seandainya apa yang dikatakan Zakir Naik itu memang salah, apakah layak mendapatkan predikat mulhid akibat pertanyaan lancung yang disampaikan ?. Jangan anggap ringan konsekuensi perbuatan Anda. Jangan anggap status mulhiditu seperti status penjual sate yang tidak ada konsekuensi hukum dunia dan akhiratnya. Seandainya Anda dan kaum Anda menyampaikan pertanyaan kepada Asy-Syaikh Al-Fauzaan hafidhahullah secara lengkap sesuai dengan konteksnya, saya yakin, beliau hafidhahullah tidak akan mengatakan mulhid. Apalagi jika Anda dan kaum Anda sampaikan siapa dai yang dimaksud (yaitu dr. Zakir Naik), barangkali beliau hafidhahumallah akan memberikan udzur kepadanya karena mempertimbangkan dimana ia tinggal dan siapa yang sedang ia ajak bicara. Atau bahkan membenarkannya, bukan hal yang mustahil.
Zakir Naik tidak mengingkari kekuasaan Allah atas segala sesuatu. Seandainya Zakir Naik mengatakan “there are a thousand things I can list which God almighty can't do”, maka tidak selalu harus dipahami darinya Allah tidak memiliki kemampuan atau memiliki kelemahan untuk melakukan sesuatu itu.
Kata ‘cannot/can’t’ dalam bahasa Inggris dapat mempunyai beberapa makna, tergantung kalimatnya. Bisa jadi maknanya adalah tidak mampu seperti kalimat my father cannot walk (ayahku tidak dapat berjalan). Bisa jadi maknanya adalah tidak mau seperti kalimat I cannot stay here any longer, maksudnya aku tidak mau/tidak mungkin tinggal di sini lebih lama karena sesuatu alasan. Contoh lain, I cannot marry you, maksudnya aku tidak dapat menikah denganmu, mungkin karena tidak mampu (modal kurang), atau tidak mau karena tidak suka. Dan yang lainnya.
Kalau Anda ngeyel dengan penafikkan sifat qudrah Allah dari Zakir Naik, apa sebenarnya yang dinafikkannya sehingga Anda berdagang cap kemulhidan dirinya?. Bukankah yang ia nafikkan adalah hal-hal yang mustahil bagi Alah, dan itu sesuai dengan penjelasan ulama. Hanya saja pilihan kata atau kalimat yang ia bawakan barangkali belum sepenuhnya tepat untuk mewakili terminologi yang diakui dalam syari’at.
5.      Dr. Zakir Naik adalah seorang dai. Ia tidak menyerukan kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan. Dakwahnya adalah mengajak orang-orang yang berbuat syirik penyembah sapi, manusia, dan berhala untuk menyembah Allah semata. Mengajak orang yang tidak bertuhan untuk bertuhan, menyembah hanya kepada Allah ta’alasaja. Banyak orang kafir melalui perantaraan dirinya akhirnya mendapatkan hidayah Allah ta’ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” [QS. Muhammad : 7].
وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan” [QS. Huud : 115].
Beliau hafidhahullah mendapatkan penghargaan Raja Faishal dari kerajaan Saudi Arabia atas pengabdiannya terhadap Islam dan kaum muslimin[10]. Satu pengabdian yang luar biasa, yang penulis artikel ini belum mencapai seperseratus dari apa yang telah beliau lakukan. Semoga Allah ta’ala menerima amal kebaikannya dan mengampuni semua kesalahannya….
Zakir Naik bukanlah selevel ulama seperti Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin, Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan, Asy-Syaikh ‘Abdul-‘Aziiz Aalusy-Syaikh, Asy-Syaikh Rabii’, Asy-Syaikh ‘Ubaid, dan yang lainnya hafidhahumullah. Namun demikian, ia juga tidak lebih rendah kedudukannya dibandingkan Anda, wahai para pencela. Jika ia salah, maka sudah seharusnya diberikan udzur dan nasihat yang baik, karena ia termasuk muslim Ahlus-Sunnah. Ia tidak berguru pada Plato, Aristoteles, dan filosof Yunani; akan tetapi pada ulama Ahlul-Hadits. Zakir Naik adalah asset yang sangat berharga bagi kaum muslimin.
Itu saja barangkali sedikit yang dapat saya tuliskan setelah sekian lama libur menulis. Tidak lupa, silakan simak penjelasan Ustadz Firanda Andirja hafidhahullah saat membahas permasalahan yang sama. Saya banyak mengambil faedah dari beliau, dan judul artikel ini pun nyontek dengan judul video beliau:
Semoga dapat memberikan manfaat.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
[somewhere, 19 Syawwal 1437, 16:52]







[1]    Dalam kaedah:
لازم القول ليس بقول
“Kelaziman dari satu perkataan bukanlah perkataan itu sendiri”
[2]    Kemasan jawaban dapat berlainan meskipun pertanyaan yang diajukan sama mempertimbangkan orang yang bertanya (disesuaikan dengan latar belakangnya, kapasitasnya, dan yang lainnya).
[3]    Apalagi jika si penanya sudah punya kesimpulan sendiri, sehingga pertanyaan yang diajukan telah dikemas hanya untuk menguatkan kesimpulannya.
[4]    Karena ayat menyatakan:
إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu” [QS. Al-Baqarah : 20, 109, 148].
[5]    Rasulullah  bersabda:
أُذِنَ لِى أَنْ أُحَدِّثَ عَنْ مَلَكٍ مِنْ مَلاَئِكَةِ اللَّهِ مِنْ حَمَلَةِ الْعَرْشِ إِنَّ مَا بَيْنَ شَحْمَةِ أُذُنِهِ إِلَى عَاتِقِهِ مَسِيرَةُ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ
“Aku telah diizinkan untuk mengabarkan tentang para malaikat pemikul ‘Arsy, sesungguhnya satu malaikat, jarak antara daun telinga sampai ke bahunya, sejauh perjalanan 700 tahun” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4727; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalamAsh-Shahiihah no. 151].
Jika wujud malaikat pemikul ‘Arsy adalah sebagaimana dalam hadits di atas, bagaimana dengan ‘Arsy yang dipikulnya ? (tentu lebih besar).
[6]    Mungkin yang dimaksud syaikh adalah mustahiilaat, karena beliau sedang membicarakan ini.
[7]    Sifat lemah ditiadakan dari Allah ta’ala karena berlawanan dengan sifat qudrah.
[8]    Sungguh menakjubkan, kawan dan tetangga usil kita men-translate-kan dialog dalam video berikut:

Video di atas adalah yang versi asli. Yang editan dan dikasih terjemahan oleh kawan usil kita itu ada di website mereka. Sayangnya, ada bagian terjemahan bahasa Inggris yang dirasa ngawur berat !. Contohnya, ada bagian terjemahan dari Zakir Naik dituliskan begini (baik yang versi website maupun versi video):
Jika saya bersetuju dengan kamu Tuhan bisa menjadi manusia, kamu harus sadar bahwa sebaik saja Tuhan menjadi manusia, Tuhan tidak lagi menjadi Tuhan..
Ditambah lagi, unggahan video terjemahan dikasih caption : “Perhatikan, ucapan tuhan menjadi manusia yang seharusnya diingkari/dihindari, justru meladeninya dengan mengucapkan kalam filsafat seperti ini”.

Zakir Naik tidak mengatakan agar Tuhan sebaiknya menjadi manusia saja. Yang dikatakan Zakir Naik di situ adalah if I agree with You (that) God can become human being, than You have to realize, when God can become human being, He ceases to be God….. yang kurang lebih artinya:
“Apabila saya setuju dengan Anda bahwa Tuhan dapat menjadi manusia, maka Anda harus menyadari, ketika Tuhan menjadi manusia, maka (saat itu) Ia berhenti menjadi tuhan…..”.
Tentu beda sekali apa yang dikatakan Zakir Naik dengan apa yang mereka tulis, komentari, dan sebarkan ke khalayak.
Jika Anda merasa tidak cakap berbahasa Inggris, sebaiknya pensiun dari kegiatan Anda bersibuk diri mengkritik orang yang berdakwah di negeri seberang sana yang banyak orang mendapatkan hidayah Allah melalui perantaraan dirinya. Sibukkan saja dengan kursus bahasa Inggris.
[9]    Lihat :
  
[10]   Silakan lihat :

(Baca Juga : 7 Ayat Al-Quran Tentang Menangis)

Tulisan Al-Ustadz Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo hafidzhahullah

Sumber: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2016/07/zakir-naik-sesat.html

Jual Beli, Tahiyyatul Masjid, dan I'tikaf

Jual Beli, Tahiyyatul Masjid, dan I'tikaf
Jual Beli, Tahiyyatul Masjid, dan I'tikaf

JUAL BELI, TAHIYYATUL MASJID DAN I’TIKAF DI MASJID PEMERINTAH, PERUSAHAAN ATAU PERUMAHAN (NON-WAKAF)
.
Kita tahu bahwa di antara hukum-hukum seputar masjid adalah terlarangnya jual beli dan disunnahkannya shalat tahiyyatul masjid dan i’tikaf di dalamnya. Namun, benarkah masjid yang dimaksud hanya masjid wakaf? Benarkah jual beli di dalam masjid pemerintah/perusahaan/perumahan tetap dibolehkan sedangkan shalat tahiyyatul masjid dan i’tikaf tidak berlaku di dalamnya? Berikut ini kami coba menuliskan penjelasan, tidak terlalu ringkas hingga terkesan ‘kosong’, tidak pula terlalu panjang agar tidak membuat bosan.

Masjid adalah bangunan yang didirikan untuk shalat lima waktu. Dianggap sebagai masjid dengan izin umum untuk mendirikan shalat di dalamnya, baik disebutkan secara tegas bahwa masjid itu diwakafkan ataupun tidak. Bahkan membangun masjid termasuk tanda wakaf itu sendiri, berdasarkan ‘urf masyarakat (kita). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

ويصح الوقف بالقول والفعل الدال عليه مثل أن يبني مسجدا ويأذن في الصلاة فيه … لأن العرف جار به…

“Wakaf itu sah baik dengan perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya wakaf, seperti dengan membangun masjid atau mengizinkan orang untuk shalat di dalamnya… karena ‘urf berlaku dalam masalah wakaf ini.” (Al-Kaafi 3/579, Daar ‘Aalamil Kutub)

(Baca Juga : Pahala Besar Bagi Pemberi Hutang)

Guru penulis, Syaikh Saad Al-Khotslan hafizhahullah, mantan anggota Haiah Kibaril Ulama berulang kali menyebutkan hal yang sama dalam kajian beliau

Karena itu, bila ada bangunan yang sengaja dibangun sebagai masjid, peruntukannya adalah shalat lima waktu, masyarakat pun mengenalnya sebagai masjid (bukan dengan nama lain), maka ini namanya masjid dan berlaku di dalamnya hukum masjid, meskipun tidak secara tegas dikatakan wakaf.

Di negeri kita banyak sekali masjid semacam ini, seperti masjid yang dibangun pemerintah, perusahaan minyak, tambang, otomotif, dll sebagai fasilitas ibadah bagi para karyawan. Bangunan yang didirikan adalah masjid dan tidak digunakan kecuali untuk shalat lima waktu dan ibadah masjid lainnya. Begitu pula masjid fasilitas perumahan yang dibangun oleh developer. Developer menyediakannya dan penduduk komplek mengenalnya sebagai masjid, meskipun developer tidak tegas mengatakannya sebagai masjid melainkan sebatas fasilitas dalam iklan penjualan.

Masjid-masjid seperti itu berlaku di dalamnya hukum-hukum masjid seperti tidak bolehnya jual beli dan disunnahkan tahiyyatul masjid dan i’tikaf di dalamnya, meskipun tidak secara tegas dikatakan wakaf, karena bangunan masjid itu sendiri secara ‘urf menunjukkan wakaf. Di antara faktor pendukung lainnya, tidak ada orang yang mengklaim masjid itu miliknya dan mereka berhak menjualnya, baik pemerintah, perusahaan maupun developer yang membangunnya. Bilapun terpaksa dialihfungsikan karena suatu kemashlahatan, maka biasanya akan didirikan masjid penggantinya.

Dengan demikian pendapat yang mengatakan larangan jual beli dan sunnahnya shalat tahiyyatul masjid dan i’tikaf tidak berlaku di masjid pemerintah/perusahaan/perumahan perlu ditinjau ulang karena cukup membingungkan untuk diterapkan dengan ‘urf wakaf di negeri kita.

Adapun dalil pendapat tersebut adalah firman Allah ‘azza wa jalla:

وَأَنَّ ٱلۡمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدۡعُواْ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدٗا ١٨

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jinn: 18)
Sisi pendalilannya adalah bahwa masjid itu baru akan berlaku padanya hukum-hukum masjid jika milik Allah (diwakafkan).

Akan tetapi ini adalah pendalilan yang kurang tepat, karena sebenarnya yang dimaksud ayat tersebut adalah keharusan untuk mentauhidkan Allah dalam ibadah dan larangan berbuat syirik. Ini didukung oleh penggalan ayat tersebut setelahnya: “Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”.

(Baca Juga : 24 Ayat Al-Quran Tentang Surga)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

يقول تعالى آمرا عباده أن يوحدوه في مجال عبادته ، ولا يدعى معه أحد ولا يشرك به

“Allah ta’ala dalam ayat tersebut memerintahkan agar para hamba-Nya mengesakan Dia dalam seluruh ibadah mereka dan tidak ada seorang pun yang diseru dan disekutukan dengan-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk surat Al-Jinn)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,

أي: لا دعاء عبادة، ولا دعاء مسألة، فإن المساجد التي هي أعظم محال العبادة مبنية على الإخلاص لله، والخضوع لعظمته، والاستكانة لعزته.

“Maksud ayat tersebut adalah tidak bolehnya berdoa, baik dengan doa ibadah maupun doa permintaan (kepada selain Allah), karena masjid yang merupakan tempat ibadah paling agung harus dibangun di atas keikhlasan untuk Allah semata, merendahkan diri di hadapan diri-Nya yang agung dan ketundukan karena keperkasaan-Nya.” (Tafsir As-Sa’di untuk surat Al-Jinn)

ANTARA ‘MASJID’ DAN ‘MUSHOLLA’

Sebagian perusahaan, mall, sekolah, kantor pemerintahan dan fasilitas publik lainnya memiliki dua model tempat shalat.

Pertama, yang memiliki bangunan secara tersendiri dan hanya digunakan untuk shalat. Orang mengenalnya sebagai masjid, bukan yang selainnya. Tempat shalat model pertama ini in syaa Allah hukumnya sesuai hukum masjid, sebagaimana yang penulis sebutkan sebelumnya.
Kedua, salah satu ruangan dalam bangunan utama kantor, bisa dipakai shalat lima waktu, namun bisa saja berubah fungsi menjadi tempat kegiatan lain seperti ruang meeting, aula pertemuan, tergantung kebijakan pemilik/yang berwenang. Biasanya di pintu/dinding luarnya dituliskan ‘musholla’. Tempat shalat model kedua ini tidak berlaku padanya hukum-hukum masjid karena bentuknya bukan masjid, tidak diwakafkan (tetap milik kantor sehingga bisa dijualbelikan).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan tentang perbedaan antara masjid dan musholla:

وأما بالمعنى الخاص فالمسجد ما أعد للصلاة فيه دائماً وجعل خاصاً بها سواء بني بالحجارة والطين والإسمنت أم لم يبن ، وأما المصلى فهو ما اتخذه الإنسان ليصلي فيه ولكن لم يجعله موضعاً للصلاة دائماً ، إنما يصلي فيه إذا صادف الصلاة ولا يكون هذا مسجداً. ودليل ذلك أن الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يصلي في بيته النوافل ، ولم يكن بيته مسجداً ، وكذلك دعاه عتبان بن مالك إلى بيته ليصلي في مكان يتخذه عتبان مصلى ولم يكن ذلك المكان مسجداً . فالمصلى ما أعد للصلاة فيه دون أن يعين مسجداً عاماً يصلي فيه الناس ويعرف أنه قد خصص لهذا الشيء.

“Adapun masjid dengan makna khusus adalah area yang disediakan untuk shalat di dalamnya secara kontinyu, memang dibuat khusus untuk shalat, baik dibangun dengan menggunakan batu, tanah liat dan semen ataupun tidak dibangun. Sedangkan musholla adalah area yang dijadikan manusia tempat shalat, namun tidak berfungsi demikian secara kontinyu. Manusia baru akan shalat disitu ketika kebetulan bertemu dengan waktu shalat. Tempat seperti ini tidak bisa dihukumi masjid. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah di rumahnya dan rumahnya bukan masjid. Begitu pula ketika Itban bin Malik mengundang beliau ke rumahnya untuk shalat di ruang yang dijadikan Itban sebagai musholla. Tempat itu bukan masjid. Dengan demikian musholla hanyalah tempat yang disediakan untuk shalat tapi tidak dita’yin sebagai masjid yang umumnya manusia shalat di dalamnya dan diketahui memang dikhususkan untuk itu.” (Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin (12/394))

Bisa jadi musholla inilah yang dimaksud oleh sebagian kalangan sebagai masjid non-wakaf. Jika memang demikian, maka menggunakan istilah “musholla” ini akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat ketimbang istilah “masjid non-wakaf” karena ‘urf kita sering menyebut suatu bangunan sebagai masjid meskipun tidak ditegaskan dengan kata wakaf.

Demikian apa yang dapat kami tuliskan untuk sedikit mengobati kebingungan kaum muslimin dengan perbedaan pendapat tentang jual beli, tahiyyatul masjid dan i’tikaf di masjid pemerintah, perusahaan atau perumahan (non-wakaf). Semoga Allah mencatatnya dalam timbangan kebaikan penulis, pembaca dan yang menyebarkannya.

(Baca Juga : Apakah Ada Sholat Sunnah Setelah Ashar?)

Masjid Nabawi, 16 Ramadhan 1438 H
Muflih Safitra

Tulisan Al-Ustadz Muflih Safitra, M.Sc hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/785140288242401/posts/2224355674320848/

Rambut Peninggalan Rasulullah, Benarkah?

Rambut Peninggalan Rasulullah, Benarkah?
Rambut Peninggalan Rasulullah, Benarkah?
Lagi viral tentang seorang yang mengaku mendapat amanah tuk membawa sehelai rambut peninggalan Rasulullah yg bersertifikat.  Banyak orang terfitnah & terkagum sehingga berebut untuk mencium dan ngalap berkah darinya.
Berikut ini penjelasan singkat tentang masalah tersebut agar kita tidak termasuk korban hoaks tersebut.

(Baca Juga : Penolong Pada Hari Kiamat)

1. Pembagian Peninggalan Nabi

Syeikh Abdul Muhsin Al-'Abbad menjelaskan:
"Peninggalan Rasulullah terbagi menjadi tiga:
1. Peninggalan beliau berupa hadits dan sunnah.  Ini wajib dijaga.
2. Peninggalan beliau berupa tempat.
Ini jika shahih,  maka diambil seperti masjid Nabawi,  masjid Quba yg memiliki keutamaan sholat di sana. Adapun tempat yang tidak ada dalilnya yang shahih maka ditinggalkan.
3. Peninggalan Nabi dari jasad seperti rambut,  baju,  sandal,  tongkat dan sebagainya. Ngalap berkah padanya boleh sebagaimana dilakukan sahabat dan tabiin.  Adapun sekarang, maka peninggalan tersebut telah hilang, tidak ada wujudnya dan tidak boleh dijadikan sebagai sandaran".  (At-Tahdzir Min Ta'zhimil Atsar Ghoiril Masyru'ah 4/215-216 -Kutub Wa Rosail-)

2. Ngalap Berkah Dengan Rambut Nabi

Perlu diketahui bahwa dzat Rasulullah berbarokah sebagaimana juga perbuatan beliau. Oleh karena itu para sahabat dahulu mengambil barokah dari jasad Rasulullah seperti rambutnya,  keringatnya,  ludahnya,  sisa air wudhunya dan lain sebagainya,  bukan sebagai ghuluw (berlebihan)  kpd beliau tetapi sebagai penghormataan dan pengagungan kepada beliau karena mereka faham bahwa keberkahan hanya dari Allah.

Ngalap berkah dengan rambut Nabi terjadi pada masa Nabi masih hidup dan juga setelah mati.
Saat masih hidup,  pernah Nabi ketika cukur rambut saat haji,  beliau membagi2kan rambut nya kepada para sahabat. (Shahih Muslim 4/1812)
Imam Nawawi mengatakan: "Dalam hadits ini terdapat dalil tentang tabarruk para sahabat dg rambut Nabi dan penghormatan mereka kepada rambu beliau". (Syarh Shahih Muslim 15/82)
Begitu pula setelah wafatnya Nabi,  para sahabat dan juga tabi'in menyimpan beberapa helai Nabi,  diantaranya adalah Anas bin Malik dan Ummu Salamah. (Shahih Bukhori 1/50, 7/57)

(Baca Juga : 8 Ayat Al-Quran Tentang Ikhlas)

3. Masih Adakah Peninggalan Rambut Nabi Sekarang ini?

Pada zaman sekarang ini,  banyak orang dg mudahnya mengklaim dia memiliki peninggalan Nabi berupa sorban,  pedang,  piring,  tongkat,  rambut,  cincin dan lain sebagainya.  Apakah itu benar?

Klaim ini tidak benar sama sekali karena beberapa alasan berikut:

1. Peninggalan Rasulullah itu tidak banyak,  melain sedikit sekali.

2. Peninggalan beliau banyak yang hilang karena beberapa faktor,  diantaranya banyaknya peperangan seperti di akhir masa Abbasiyah saat pasukan Tatar menyerang Baghdad. (Lihat Al Bidayah wa Bihayah Ibnu Katsir 6/8)

3. Tidak ada bukti otentik dan valid yg menegaskan bahwa itu adalah benar2 rambut Rasulullah. Kalau cuma praduga saja maka tidak bisa diterima,  apalagi konsekwensi dari klaim ini menjadikan manusia melebihi batas dan rusak aqidahnya.  Seorang muslim harus hati2 dalam agamanya dan aqidahnya,  jangan terbawa perasaan dan semangat tanpa ilmu yg berujung kesesatan. Seorang muslim harus konsisten berpegang pada agamanya dan tidak melampui batas dari garis agama.

4. Banyak sekali klaim peninggalan rambut Nabi di berbagai negara;  di Turki,  Damaskus, Mesir,  Palestina dll  yang gak masuk akal.  Bahkan di Kostantinopel diklaim rambut Nabi di sana sebanyak 43 helai rambut pada tahun 1327 H kemudian dihadiahkan 25 hingga tersisa cuma 18. Bahkan di sebagian negara,  rambut peninggalan tersebut disimpan di kotak atau botol dan dihiasi dg sutra.  Di sebagian negara bahkan dirayakan pada malam tertentu seperti 27 Ramadhan atau nisyfu syaban.

Ahmad Taimur Basya mengatakan: "Apa yang beredar di kalangan manusia bahwa itu adalah rambut Rasulullah bisa jadi itu yang beliau bagikan kepada para sahabat.  Hanya saja masalah yang sulit adalah mengetahui yang shahih dan tidak". (Al Atsar An Nabawiyyah  hlm.  82)

Intinya,  klaim sebagian kalangan tersebut yang mengatakan bahwa ini atau itu adalah Rambut Nabi sangat meragukan dan butuh bukti otentik.
Syeikh Al Albani mengatakan: "Kita berkeyakinan bahwa peninggalan Nabi sekarang ini seperti sandal,  rambut dan sebagainya sudah tidak ada. Tidak ada seorangpun yang bisa mendatangkan bukti otentik tentang keshahihannya". (At Tawassul Anwauhu wa Ahkamuhu hlm. 86)

Apalagi setelah berlalu 14 abad dari zaman beliau ditambahnya banyak para pendusta kepada beliau sebagaimana pendusta pada hadits2 beliau.

Maka yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita tabarruk dengan mengamalkan ajaran beliau,  meneladani ibadah beliau,  mengangungkan sunnah beliau dan mempelajari hadits2 beliau.

Catatan tambahan: Tabarukk dg peninggalan itu khusus untuk peninggalan Nabi.  Adapun selain nabi maka tidak bisa dibuat tabarruk siapapun orangnya.  Oleh karena itu tidak dinukil dari seorangpun sahabat bahwa mereka tabarruk dg peninggalan Abu Bakr,  Umar,  Utsman dan Ali,  padahal tidak ada di kalangan umat ini yg lebih mulia dari mereka.

(Diringkas dari At Tabarruk Anwa'uhu wa Ahkamuhu, hlm.  243-260 oleh Dr.  Nashir Al Juda'i dan Syarh Syamail Nabi karya Syeikh Abdur Rozzaq Al Badr hlm. 103-106)

(Baca Juga : 14 Ayat Al-Quran Tentang Pendidikan)

Tulisan Al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=581673002236351&id=100011809698436

Tanya-Jawab Seputar Zakat Fithri

Tanya-Jawab Seputar Zakat Fithri
Tanya-Jawab Seputar Zakat Fithri
RANGKUMAN Tanya-Jawab Singkat Seputar ZAKAT FITRI dan Selainnya
Bersama Al-Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi hafizhahullah..

(Edit bahasa oleh Al-Akh Abu Umar Andri Maadsa)

1. Tanya:
Bagaimana kalau diganti saat silaturahmi kita bersalaman dengan yang bukan muhrim (terpaksa) seberapakah dosanya Ustadz..?

Jawab:
Dari Ma’qil bin Yasâr radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

“Andaikata seorang lelaki kepalanya ditusuk dengan jarum besi, hal itu lebik baik daripada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (baca: bukan mahramnya).”
[Diriwayatkan oleh Ar-Rûyâny, Ath-Thabarâny dan Al-Baihaqy. Dikuatkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah No. 226]

2. Tanya:
Untuk zakat fitri, tanggal berapa Ramadhan mulai dikeluarkan dan sampai tanggal berapa Ramadhan..?

Jawab:
Waktu pengeluaran zakat fitri terbagi tiga:

Pertama, waktu pembolehan.
Zakat fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum ‘ied, atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadhan.

Kedua, waktu kewajiban.
Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadhan, pengeluaran zakat fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadhan. Karena itu, bila seorang masuk Islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan zakat fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan. Ada pun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.
Bila seorang meninggal setelah matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban dan juga telah menjalani bulan Ramadhan. Ada pun bila seorang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Ketiga, waktu sunnahnya mengeluarkan zakat.
Hal yang disunnahkan untuk seorang muslim agar dia mengeluarkan zakat fitrinya sebelum shalat Ied.
Wallahu A'lam..

(Baca Juga : Sampaikan Salamku Kepada Ahlussunnah)

3. Tanya:
Assalamu'alaikum.. Mau tanya apa boleh pembayaran zakat dihutang dulu ? Maksudnya zakat kita orangtua dulu yg membayarkan baru kita bayar ganti ke orangtua lantaran orang yang ingin ingin kita zakatin ada di kampung orangtua..

Jawab:
Wa'alaikumus salam.
Zakat fitri berkaitan dengan kemampuan. Siapa saja yang pada malam Ied memiliki kelebihan makanan sebanyak satu sha' di luar dari kemampuan diri dan keluarganya, dia wajib menyalurkan zakatnya. Adapun zakat harta, kapan kewajiban telah berlaku padanya, dia wajib mengeluarkan zakatnya, walaupun dia berhutang untuk hal tersebut.
Wallahu A'lam..

----------

4. Tanya:
Apakah zakat fitrah harus dipenuhi hanya boleh dengan kebutuhan pokok / beras..apa tidak boleh diganti dgn uang ?

Jawab:
Dalam hal zakat fitri, yang dinukil dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya adalah mengeluarkannya dengan makanan pokok. Tidak pernah dinukil bahwa ada yang mengeluarkannya dalam bentuk uang atau semisalnya yang senilai harga makanan.
Wallahu A'lam..

----------

5. Tanya:
Ustadz, siapa-siapa saja yang masuk kategori wajib zakat fitri ? Apakah org miskin juga wajib ?

Jawab:
Yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,
“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”
Wallahu A'lam.

----------

6. Tanya:
Ustadz, afwan, saya mahasiswa di suatu universitas di kota Semarang. Saya tinggal di Semarang selama masa studi dgn menyewa rumah. Tapi saya asalnya dari Solo, rumah orangtua di Solo. Mana yg lebih utama, saya menunaikan zakat fitr di Solo atau di Semarang ? Jazaakumullaahu khoyr..

Jawab:
Lakukan apa yang mudah bagi Anda. Wallahu A'lam.

----------

7. Tanya:
Ustadz, zakat penghasilan saya bekerja Malaysia, di kampung saya yang janda ada, terus zakat penghasilan saya serahkan sendiri boleh, tapi kalo istri saya tahu sok kaya, gimana Ustadz ?

Jawab:
Tidak mengapa zakat diserahkan langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya.

----------

8. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, berapa jauh jarak yang ditempuh seseorang sehingga orang tsb dibolehkan tdk berpuasa, apakah waktu tempuh 9 jam menggunakan kendaraan masih bisa dikategorikan melakukan safar. Apakah pulang kampung jg dibolehkan tdk puasa, semisal jaraknya bisa mencapai waktu 10 jam, karena kebanyakan umat Islam terus berpuasa walau dalam perjalanan yg melelahkan sekalipun. Terima kasih atas pencerahannya.

Jawab:
Wa'alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.
Jarak Safar adalah sesuai dengan kebiasaan manusia di tempatnya. Insya Allah jarak yang disebutkan oleh penanya telah cukup untuk mengambil keringanan dalam perjalanan berupa meng-qashar shalat atau tidak berpuasa. Wallahu A'lam.

----------

9. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Saya mau tanya. Bolehkah jika zakat fitrah anak saya, saya berikan kepada nenek tiri saya. Karena beliau sudah tua renta. Apakah zakat fitrahnya sah..?
Terimakasih Ustadz atas jawabannya..

Jawab:
Kalau nenek tiri tersebut tergolong faqir dan miskin, dan nafkah hidupnya bukan tanggungan pemberi zakat, tidak mengapa memberi zakat kepadanya.
Wallahu A'lam

----------

10. Tanya:
Assalamu'alaikum, Ustadz..
Bila makanan yg dikonsumsi sehari-hari adalah BERAS MERAH, apakah zakat yg dikeluarkan juga harus berupa beras merah ?"
Terimakasih.
Jazaakalloohu khoir.

Jawab:
Zakat fitri yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang biasa dimakan sehari-hari. Namun, kalau seseorang ingin mengeluarkan beras yang lebih baik daripada itu (kalau ada), hal itu lebih utama. Wallahu A'lam.

----------

11. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz bolehkah membayar zakat fitrah dgn uang ? Kalau kita ada di negara lain apakah zakat yg kita bayar harus seharga dgn beras yg kita beli di luar negeri ? terimakasih jawabannya Ustadz. Jazakallahu khoiran. Wassalamualaikum..

Jawab:
1. Zakat fitri harus berupa makanan pokok, tidak boleh dengan uang.

2. Sebaiknya dikeluarkan dengan beras yang biasa dia makan atau lebih baik. Wallahu A'lam.

----------

12. Tanya:
Ustadz, apakah kita yg sudah sholat tarawih dan witir masih boleh tahajjud ?

Jawab:
Boleh saja. Shalat dua rakaat, dua rakaat, tapi tanpa witir lagi. Wallahu A'lam.

----------

13. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Apakah ada bacaan khusus ketika shalat Ied di antara setiap takbir ? Bacaan apa yang sering dibaca Rasulullah ketika takbir shalat ied ? Baarakallahu Fiikum..

Jawab:
Tidak ada bacaan khusus antara dua takbir. tidak ada hadits yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang bacaan itu. Wallahu A'lam.

----------

14. Tanya:
Bismillah.. tanya tadz.. bgmn mensikapi DKM yg senantiasa melakukan sholat Ied di Masjid dan menolak utk melakukan sholat ied di lapangan sedang kondisi tdk ada udzur..? hayyakallah..

Jawab:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau setelahnya tidak pernah melaksanakan shalat Id di Masjid Nabawi, padahal shalat di Masjid Nabawi adalah seperti seribu shalat di masjid lain. Hendaknya setiap orang bersemangat mengikuti Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wallahu A'lam..

----------

15. Tanya:
Ustadz...mohon penjelasan waktu pembayaran fidyah...sebelum Ramadhan selesai atau setelahnya ?

Jawab:
Pembayaran fidyah boleh kapan saja hingga akhir bulan Sya'ban. Akan tetapi, fidyah yang dibayar hanya untuk puasa yang sudah ditinggalkan.

----------

16. Tanya:
Assalamualaikum, Ustadz. Saya karyawan pabrik dgn gaji bulanan, untuk zakat maal-nya gimana cara menghitung dan pelaksanaannya.

Jawab:
Wa'alaikumussalam..
Gaji bulanan yang selalu habis untuk keperluan harian, tidak ada zakatnya. Adapun gaji yang ditabung selama setahun dan mencapai nishab 85 gram emas atau 595 gram perak, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% atau 1/40.
Wallahu A'lam..

(Baca Juga : Benarkah Kiamat Sudah Dekat?)

17. Tanya:
Bismillah..apa hukumnya ikut sholat Ied yg imam-nya cuma 1 x takbir saja ? Seperti sholat sunnah pada umumnya ? dan yang mana lebih utama menyerahkan zakat fitrah langsung ke keluarga miskin atau ke amil zakat ? Barakallahu fiikum..

Jawab:
Siapa saja yang mengerjakan shalat Ied di belakang imam yang shalatnya hanya sekali takbir (hanya takbiratul ihram, tidak ada takbir tambahan), hendaknya dia mengikuti imam dan tidak menambah takbir sendiri, karena takbir 7x dan 5x hanyalah sunnah, sedangkan "imam dijadikan untuk diikuti".
Di negeri kita ini, pemerintah tidak mewajibkan pembayaran zakat melalui pemerintah. Oleh karena itu, tidak mengapa seseorang menyerahkan zakat secara langsung kepada orang yang dipastikan berhak menerima zakat. Tentang yang mana lebih utama, dilihat mana yang lebih bermashlahat dan lebih tepat sasaran (lebih memerlukan). Zakat fitri hanya diserahkan kepada faqir dan miskin. Wallahu A'lam..

----------

18. Tanya:
Oh iya tadz.. Sebenernya dasar dari kata minal a'idzin wal faidzin & mohon maaf lahir batin itu apa ?.. biasanya itu kalimat yang sering banget diucapin pas lebaran... yg Egi tau bukannya ngucap "taqobbalallahu minnaa wa minkum"

Jawab:
Tidak ada bacaan tertentu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang ucapan Ied. Hanya saja para salaf saling mendoakan, "Taqabbalallahu minna waminkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian)".
Juga tidak mengapa mendoakan "minal 'aaidiin wa faa'iziin".

----------

19. Tanya:
Ustadz... Bagaimana jika takbir yg 7 kali ketinggalan sama imam....Sebab sementara kita kadang baca do'a iftitah blm selesai, namun imam sudah takbir duluan..

Jawab:
Makmum yang ketinggalan takbir tujuh kali, cukup bertakbiratul ihram kemudian mengikuti imam. Ada pun takbir 7 kali dan doa istiftah tidak dibaca oleh makmum saat imam sudah memulai bacaan.
Wallahu A'lam.

----------

20. Tanya:
Bismillah...yg benar dalam penentuan satu Syawwal itu dengan rukyat atau hisab, Ustadz ? terimakasih sebelumnya...

Jawab:
Penentuan masuknya 1 Syawwal adalah berdasarkan rukyat hilal. Demikianlah sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Ada pun penentuan masuknya bulan berdasarkan hisab, hal ini adalah Bid’ah dalam agama, yang menyalahi jalan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau, juga merupakan sumber perpecahan di tengah kaum muslimin. Wallahu A’lam.

----------

21. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, berapa kilo-kah takaran zakat fitri yg pas ? Ada yg mngatakan 3 kg. Tapi dari pemerintah menetapkan ukurannya 2,5 kg.. Manakah yang benar ?
Mohon jawabannya, Jazakumullahu ahsanal jazaa' . .

Jawab:
Mengeluarkan zakat fitri sebanyak 3 kg adalah lebih berhati-hati, lebih baik untuk penerima zakat, dan lebih berpahala untuk pemberi zakat. Jika hanya mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 kg, Insya Allah tidak mengapa.
Wallahu A'lam..

----------

22. Tanya:
Ustadz...saya ingin bagikan sendiri zakat fitrah pada penduduk desa dekat rumah, mohon petunjuk kriteria fakir-miskin yg paling tepat jadi sasaran zakat fitrah tersebut..

Jawab:
Miskin adalah orang yang tidak memiliki keperluan hidupnya, sedangkan faqir adalah tidak memiliki seperdua keperluan hidupnya.
Jika seorang memiliki tanggungan hidup 2 juta sebulan, maka tatkala dia berpenghasilan 1,5 juta berarti dia tergolong miskin. Jika dia berpenghasilan 1 juta ke bawah, berarti dia tergolong faqir.
Tidak sah zakat fitri diserahkan kepada yang bukan faqir dan miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas riwayat Abu Dawud. Wallahu A'lam.

----------

23. Tanya:
Ustadz, pembayaran Fidyah apa hanya pada orang tua sakit. Bagaimana dengan ibu hamil yang nggak puasa, apa boleh membayarnya ?

Jawab:
Ibu hamil yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janinnya, boleh tidak berpuasa. Adapun puasa yang ditinggalkan cukup dibayar dengan fidyah menurut pendapat terkuat. Wallahu A'lam..

----------

24. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, maaf mau bertanya ...kalau kita mau membayar zakat sebanarnya yang lebih afdhol-nya kita membayar zakat menggunakan apa ?

Jawab:
Zakat fitri adalah dari makanan pokok yang biasa dimakan.
Zakat harta adalah (1) emas, perak, uang obligasi dan semisalnya (2) Hewan ternak: Unta, sapi dan kambing (3) Hasil bumi dan (4) barang yang diperdagangkan. Wallahu A'lam.

----------

25. Tanya:
Ustadz, apa hukum nya saat berpuasa tapi berkumur saat wudhu sementara setiap habis wudhu pasti ada sisa air yang tersisa dalam mulut dan seakan-akan di dalam mulut itu nggak abis2 sisa air-nya..
Apakah puasa batal dan apakah boleh wudhu tapi mulutnya hanya dicuci luarnya dan tidak berkumur... mohon dijawab Ustadz !

Jawab:
Berkumur-kumur disyariatkan dalam wudhu untuk orang yang berpuasa maupun tidak berpuasa.
Jika masih tersisa air di mulut setelah wudhu, cukup air itu diludahkan seperlunya. Wallahu A'lam

----------

26. Tanya:
Bolehkah bayar zakat fitri dilebihkan yang 3,5 liter menjadi 4 liter atau lebih, Syukron..

Jawab:
Boleh mengeluarkan lebih. Ada pun kelebihan tersebut terhitung sebagai tambahan kebaikan bagi pemberi zakat.
Wallahu A'lam..

----------

27. Tanya:
Afwan Ustadz, mau tanya zakat fitrah dikerjakan satu hari sebelum lebaran apa di waktu malam lebaran,  yang mohon petunjuknya Ustadz ?

Jawab:
Zakat fithri dibayar mulai tanggal 28 Ramadhan hingga imam berdiri pada shalat Ied.
Oleh karena itu, boleh dibayar saat 1 hari sebelum lebaran atau pada malam takbiran.
Wallahu A'lam.

----------

28. Tanya:
Ada seseorang yg kita anggap berhak menerima zakat fitrah, lalu kami menitipkan zakat keluarga kami melalui seseorang via transfer. Pesan kami tolong uang-nya dibelikan beras yang terbaik dan tolong dikasih ke orang tersebut. Namun orang yang diamanahi oleh kami kurang paham dan diberikan uang tunai kpd penerima zakat fitrah tsb. Apakah kami mesti bayar zakat fitrah ulang ?

Jawab:
Iya, hendaknya dia mengeluarkan ulang zakat fitrinya berupa beras/makanan pokok.
Wallahu A'lam..

----------

29. Tanya:
Assalamu'alaykum Ustadz, untuk pembagian zakatnya itu apa boleh setelah sholat Ied ? Jazaakalloh khoir

Jawab:
Wa'alaikumussalam..
Tidak boleh. Zakat fitri harus diserahkan/dibagikan sebelum imam berdiri saat shalat Ied.
Wallahu A'lam..

----------

30. Tanya:
Apa hukum shalat Ied di pelataran masjid ? Sebab tidak ada lapangan yang terdekat dari masjid.. Jazaakallahu khairan katsiiran.

Jawab:
Sebaiknya ikut kepada keumuman kaum muslimin dalam hal tempat shalat Ied, meskipun tempat tersebut jauh.
Wallahu A'lam..

----------

31. Tanya:
Assalamualaikum, Ustadz. Boleh tidak zakat fitrah kepada orang yang suka meninggalkan sholat. Syukron jazakillah.

Jawab:
Wa'alaikumussalam.
Bila orang itu tergolong ke dalam fakir dan miskin, boleh saja dia diberi zakat.
Namun, kalau ada orang lain yang tergolong fakir dan miskin serta lebih istiqamah, dia lebih didahulukan.
Wallahu A'lam..

----------

32. Tanya:
Apakah wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir?

Jawab:
Iya, terhadap bayi yang telah lahir sudah wajib dikeluarkan zakatnya.

(Baca Juga : Dalil-Dalil Haramnya Musik?)

Semoga Bermanfaat !

Tulisan Al-Ustadz Abul Irbadh Supriano hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=2396986773686826&id=100001265814430

Syaikh Al-Albani Tidak Punya Sanad dan Guru?



Foto 1. Syaikh Al-Albani di Perpustakaan al-Maktab al-Islami di Beirut

Nama beliau sudah sangat akrab ditelinga penuntut ilmu syar’i , baik yang pro atau kontra kepadanya. Tidak salah lagi, karena beliau adalah muhadits zaman ini, penulis yang produktif dan berkualitas, penyeru kepada sunnah dan musuh ahli bid’ah: Muhammad Nashruddin bin Haji Nuh Najati al-Arnauth[1] al-Albani –rahimahullah-, yang wafat pada tahun 1420 H bertepatan dengan tahun 1999 M. Adapun orang yang tidak suka kepadanya yang menuduh beliau sebagai muhadits tanpa sanad dan guru!!. Maka orang ini tidak lepas dari dua perkara, pertama ia seorang jahil atau kedua ia seorang pendusta.

Para pembaca yang budiman…
Dalam perjalanannya menuntut ilmu, Syaikh Al-Albani belajar beberapa kitab fiqh, lughoh dan lainnya kepada Ayahnya, seorang ulama bermazhab Hanafi dari Albania. Kepada Ayahnya ini pula, Syaikh Al-Albani mengkhatamkan al-Qur’an beserta tajwidnya. Tidak terlalu banyak kisah tentang Syaikh Nuh Najati al-Hanafi ini, namun dalam biografi Syaikh al-Muhadits Abdul Qadir al-Arnauth rahimahullahu diterangkan bahwa Syaikh Abdul Qadirpun pernah belajar kepada Syaikh Nuh Najati, bapak dari Syaikh al-Albani. Hal ini menunjukan bahwa bapak beliau bukanlah ulama sembarangan, beliau temasuk ulama rujukan di kalangan mazhab Hanafi baik di negerinya maupun setelah hijrah ke Damaskus. Di Masjid Bani Umayyah, jika Imamnya berhalangan, Syaikh Nuh Najatilah yang menggantikan menjadi imam. Fakta ini sebenarnya sudah cukup menggugurkan tuduhan sebagian orang jahil yang menuduh Syaikh al-Albani sebagai muhadits tanpa guru. Tuduhan yang mustahil bagai igauan di siang bolong. Bahkan al-Albani dididik sejak kecil dalam lingkungan keluarga ulama. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (Qs. Ath-Thuur 21).

Ayah Syaikh al-Albani hijrah dari Albania untuk menyelamatkan agama diri dan keluarganya dari cengkraman penguasa jahat, maka Allah melahirkan untuknya seorang anak yang menjadi ulama yang benar-benar sebagaimana doa Ayahnya dalam namanya: “Nashruddin” yakni penolong as-Sunnah (ad-Din).

Foto 2. Foto Syaikh Nuh Najati al-Albani, ayahanda Syaikh Al-Albani

Para pembaca yang budiman…
Pada tahun-tahun berikutnya, al-Albani muda sudah giat menghadiri durus-durus Syaikh Muhammad Sa’id al-Burhani (w. 1386 H/ 1967 M) seorang ulama Syam yang bermazhab Hanafi yang sekaligus menjadi imam masjid Bani Umayyah, Damaskus.[2] Syaikh al-Albani sempat membaca kitab-kitab fiqh Hanafi seperti Maraqil Falah Syarh Nurul ‘Iddhah, juga sebagian kitab dalam ilmu sharaf, nahwu dan balaghah kepadanya. Seringkali mereka berdua berdialog dalam berbagai macam pembahasan ilmu. Meskipun demikian, al-Albani bukanlah orang yang begitu saja menerima perkataan gurunya ini. Setidaknya ada satu kisah yang menggambarkan kemerdekaan sikap Syaikh al-Albani itu dari penyakit taqlid yang melanda umat Islam di masa itu.


Suatu ketika Syaikh al-Albani muda pernah membaca dalam Tarikh Ibnu Asakir tentang kuburan Nabi Yahya ‘alaihissalaam yang terletak di Masjid Bani Ummayah yang kesimpulan pembahasannya sampai pada bahwa shalat di mesjid tersebut tidak diperbolehkan. Syaikh al-Albani kemudian secara rahasia memaparkan kesimpulan pendapatnya itu kepada Syaikh Sa’id al-Burhani. Syaikh Sa'id lalu berkata kepadanya, “Tulislah segala sesuatu yang telah engkau temukan dalam permasalahan ini”. Syaikh al-Albani berkata, “Maka aku tulis pendapatku itu dalam tiga atau empat halaman kemudian kuserahkan kepadanya. Beliau berkata kepadaku, “Aku akan berikan jawaban padamu setelah Idul Fitri”. Saat itu kami berada pada bulan Ramadhan. Ketika tiba waktunya, kudatangi beliau, namun beliau berkata kepadaku, “Semua yang engkau tulis ini tidak memiliki dasar karena seluruh sumber nukilanmu bukanlah sandaran bagi mazhab kami !!!”. Kata al-Albani: “Aku tidak mengerti makna ucapannya ini, karena aku menukilnya dari kitab-kitab madzhab Hanafi seperti kitab Mabariqul Azhar Syarh Masyariqil Anwar –sebuah kitab madzhab Hanafi- dan juga Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih karya Mulla Ali Qari’ –seorang Hanafi sebagaimana telah ma’ruf- serta nash-nash lainnya. Namun semuanya tidak digubris, sama persis seperti sikap ayahku”.

Foto 3. Syaikh Muhammad Sa’id al-Burhani

Kejumudan yang melanda manusia dizaman itu yang menjadi salah satu pendorong baginya untuk mempelajari sunnah lebih dalam lagi. Maka beliaupun menghadiri berbagai kajian ahlus sunnah yang diadakan oleh para ulama sunnah dizamannya yang berpemikiran merdeka seperti Syaikh al-Muhadits Ahmad bin Muhammad Syakir –ahli hadits Mesir pada zamannya- (w. 1377 H) dan Syaikh al-Allamah Muhammad Bahjat al-Baithar (w. 1396 H) [3] –keduanya adalah ulama yang termasuk murid dari Syaikh al-Allamah Jamaluddin al-Qasimi-. Beliau pun rajin membaca Majalah al-Manar yang diprakarsai oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridho, yang getol menyeru umat keluar dari penyakit taqlid. Majalah ini telah berhasil menginspirasi banyak ulama seperti Syaikh Abdurrazaq Hamzah, Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dan lainnya, termasuk pula al-Imam al-Albani.

Adakah al-Albani Memiliki Sanad?
Tidak sebagaimana dikatakan orang-orang bahwa beliau adalah muhadits tanpa sanad, karena sebenarnya Syaikh al-Albani rahimahullahu mendapatkan ijazah hadits ammah[4] dari Syaikh Muhammad Raghib bin Mahmud bin Hasyim Thabakh al-Halabi rahimahullahu (1293 – 1370 H), seorang ahli sejarah dan musnid Halab di zamannya.[5] Syaikh ath-Thabakh ini pernah menjadi dosen hadits, ushul hadits dan sejarah di Fakultas Syari’ah al-Ashriyah di Kota Halab. Ia juga merupakan penulis beberapa buku bagus, diantara yang menarik yang pernah ditulisnya adalah kitab yang berjudul, “Dzu al-Qarnain wa Sadd ash-Shin: Man Huwa wa Aina Huwa”. Dalam buku ini Syaikh ath-Thabakh berpendapat bahwa orang Arab lebih dahulu menemukan benua Amerika sebelum orang-orang barat.[6]

Syaikh at-Thabakh mengijazahkan kepada Syaikh al-Albani tsabat beliau yang terkenal, “al-Anwar al-Jaliyah fi Mukhtashar al-Tsabat al-Halabiyah”, tanpa diminta, melainkan beliau sendiri yang berinisiatif memberikannya kepada Syaikh al-Albani rahimahullahu.[7]

Seorang mujiz kami, Syaikh Ahmad alu Ibrahim al-‘Anqori hafizahullahu, menuturkan bahwa Syaikh Zuhair asy-Syawisy rahimahullahu mengatakan kepadanya, bahwa beliau menyaksikan langsung pengijazahan itu bersama Ustadz Muhammad ath-Thayib, peristiwa itu terjadi ditahun 1365 H. Sebagaimana diisyaratkan pula oleh Syaikh al-Albani sendiri dalam kitabnya Shahih Sunan Abu Dawud (5/253-254), setelah menyebutkan hadits Musalsal al-Mahabah yang terkenal itu,
وقد أجازني بروايته الشيخ الفاضل راغب الطباخ رحمه الله
”Dan sungguh telah memberikan ijazah kepadaku untuk riwayat hadits musalsal ini Syaikh al-Fadhil Raghib at-Thabakh rahimahullahu...”.

Foto 4. Syaikh Muhammad Raghib ath-Thabakh

Dalam Tsabat tersebut disebutkan 15 Masyaikh yang Syaikh ath-Thabakh meriwayatkan darinya[8], satu diantara mereka adalah Syaikh al-Muhadits as-Salafi Abu Bakr bin Muhammad Arif Khuwaqir al-Hanbali (w. 1349 H), yang telah meriwayatkan dari setidaknya tiga Muhadits dan Musnid Salafi di masanya, yaitu al-Allamah Ahmad bin Ibrahim bin Isa an-Najdi (w. 1329 H), Sayyid Husein bin Muhsin al-Anshori (w. 1327 H), dan Syaikh Nadzir Husein Muhadits ad-Dihlawi (w. 1320 H), sebagaimana tertera dalam Tsabat beliau ”Tsabat al-Atsbat asy-Syahirah” . Sanad melalui jalur inilah yang akan kami uraikan berikut ini.

Silsilah Sanad Syaikh Al-Albani

Berikut diantara contoh sanad “keguruan” Syaikh al-Albani rahimahullahu yang paling bagus dan tersambung sampai kepada Imam-Imam Dakwah seperti: Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahab, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan yang lainnya –rahimahumullahu sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

Syaikh al-Albani meriwayatkan dari Syaikh Muhammad Raghib Ath-Thabakh dengan ijazah ammah untuk semua riwayat, yang meriwayatkan dari al-Muhadits as-Salafi Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Arif Khuwaqir Al-Hanbali (w. 1349 H), dari Muhadits as-Salafi Syaikh Ahmad bin Ibrahim bin Isa An-Najdi (w. 1329 H), dari al-Allamah al-Mujadid ats-Tsani Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahab (w. 1285 H) – penulis kitab Fathul Majid-, dari kakeknya, Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahab[9], dari Abdullah bin Ibrahim al-Madini, dari Mufti Hanabilah Abdulqadir Ath-Taghlabi [10].

Al-Muhadits As-Salafi Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Arif Khuwaqir Al-Hanbali juga meriwayatkan dari Al-Allamah Husein bin Muhsin al-Anshori (w. 1327 H), dari Al-Allamah Muhammad Nashr al-Hajimi dan Al-Allamah Ahmad bin Muhammad asy-Syaukani, keduanya dari Bapak yang kedua yaitu Al-Imam al-Qadhi Muhammad bin Ali Asy-Syaukani[11] -penulis kitab Nailul Authar-, dari al-Allamah Abdul Qadir Ahmad Al-Kaukabani dari Al-Allamah Muhammad Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani –penulis Sabulus Salam-.

Al-Muhadits As-Salafi Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Arif Khuwaqir Al-Hanbali juga meriwayatkan dari Syaikh Nadir Husein Muhadits ad-Dihlawi, dari Syaikh Muhammad Ishaq Muhadits ad-Dihlawi, dari kakeknya pada pihak ibu Syaikh Abdul Aziz Muhadits ad-Dihlawi, dari Bapaknya Syaikh al-Mujadid Waliyullah Ahmad bin Abdurrahim Muhadits ad-Dihlawi (w. 1176 H) –penulis Hujjatullah al-Balighah-. [12]

Al-Allamah Muhammad Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dan Syaikh Waliyullah Muhadits ad-Dihlawi, keduanya meriwayatkan dari Abu Thahir al-Kurani yang meriwayatkan, dari Bapaknya, Ibrahim Al-Kurani.[13]

Syaikh Abdulqadir Ath-Taghlabi Al-Hanbali dan Syaikh Ibrahim al-Kurani meriwayatkan dari Abdul Baqi bin Abdul Baqi Al-Hanbali, yang meriwayatkan dari Ahmad bin Muflih Al-Wafai, dari Musa bin Ahmad Al-Hajawi –penulis al-Iqna’-, dari Ahmad bin Muhammad al-Maqdisi, dari Ahmad bin Abdullah Al-Askari, dari Ala’uddin al-Mardawi –penulis al-Inshaf-, dari Ibrahim bin Qundus al-Ba’ali, dari Ibn al-Lahm, dari Ibn Rajab al-Hanbali, dari Ibn Qayyim al-Jauziyah dari Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dari Syaikhul Islam Abdurrahman Ibn Qudamah dari pamannya al-Imam Abdullah bin Ahmad bin Qudamah -penulis al-Mughni- dari al-Imam Abi al-Fatah bin al-Minni dari al-Imam Abu Bakr Ahmad ad-Dainuri dari al-Imam Abi al-Khathab Mahfudz bin Ahmad al-Kalwadzani dari al-Qadhi Abi Ya’la Ibn al-Fara’ dari al-Imam Abi Abdullah al-Husein bin Haamad dari al-Imam Abu Bakar Abdul Aziz al-Khallal dari al-Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dari Bapaknya Imam Ahmad bin Hanbal dari al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dari al-Imam Malik bin Anas dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.[14]


Murid Beliau dalam Riwayah

Sangat ramai murid al-Albani dari berbagai negeri, namun sangat sedikit yang meriwayatkan dari beliau. Hal itu disebabkan Syaikh Al-Albani tidak terlalu membuka pintu dalam persoalan ini. Beliau rahimahullahu berkata,
أنا لا أفتح على نفسي هذا الباب
“Saya tidak membuka pintu dalam bab ini bagi diriku”. [15]

Dan Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata tentang ijazahnya ini:
هي لا تعني لي شيئاً، وإنما نرد بها فقط على الحاقدين
“Ijazah tersebut tidak menarik perhatianku sedikit pun. Ijazah tersebut hanya aku gunakan untuk membantah orang-orang yang dengki”.[16]

Diantara yang sedikit itu -yakni yang meriwayatkan dari Syaikh Al-Albani- adalah guru dan mujiz kami dari Maroko yaitu Al-Allamah al-Muhadits Muhammad Amin Bu Khubzah al-Hasani ath-Tathawani hafizahullahu (lahir 1351 H).[17]

Dikisahkan kepada kami bahwa sedikitnya ada tiga cara bagi Syaikh Muhammad Bu Khubzah dalam meriwayatkan dari Imam Al-Albani rahimahullahu, sebagaimana dikatakan oleh guru kami, al-Musnid Muhammad Ziyad Umar Tuklah[18] hafizahullahu:

Pertama, Beliau meriwayatkan dari Syaikh Al-Albani secara munawalah untuk sebagian kitab-kitab beliau rahimahullahu di Madinah dan Amman, diantaranya:
1. Shifat Shalat Nabi shallallahu’alaihi wasallam
2. Shalat Tarawih Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
3. Shalat Ied fil Mushaliy
4. Tasdid al-Ishabah
5. Fahrisat Kitab al-Hadits bil Dhahiriyah
6. Silsilah Ahadits Adh-Dhaifah Jilid 4 [19]

Kedua, beliau meriwayatkan dari Syaikh Al-Albani melalui qiroat kepadanya sebagian manuskrip dari kitab Sunan Nasai al-Kubro dalam suatu pertemuan diantara mereka di Tathawan, Maghrib.
Ketiga, izin secara lisan dari Syaikh Al-Albani untuk meriwayatkan secara ammah, berkata Syaikhuna Muhammad Ziyad Tuklah,
استأذنه شيخنا في الرواية العامة، فقال له بالحرف الواحد: اروِ عني إن شئت. وقال لي شيخنا: وأنا أشاء ذلك وأحبه
“Syaikhuna (Muhammad Bu Khubzah) meminta izin kepada Imam al-Albani dalam riwayat ammah, maka Imam al-Albani berkata kepadanya dengan perkataan singkat, “Riwayatkanlah dariku jika kamu mau”, dan Syaikhuna (Muhammad Bu Khubzah) telah berkata kepadaku, “Dan saya sangat ingin dan menyenanginya”.

Perkataan singkat dari Imam al-Albani ini bermakna izin atau ijazah secara ammah (umum) insyaallah Ta’ala. Maka, dengan ketiga cara inilah (munawalah, qiroat, dan izin) guru kami Syaikh Muhammad Bu Khubzah meriwayatkan dari Syaikh Al-Albani rahimahullahu.


Foto 5. Syaikh Muhammad Bu Khubzah

Diantara yang sedikit lainnya –yang meriwayatkan dari Imam al-Albani rahimahullahu- adalah Syaikhuna al-Musnid Musa’ad bin Basyir as-Sudani hafizahullahu (lahir tahun 1363 H/1944 M) yang dikenal dengan Haji As-Sadirah.[20]

Berkata Syaikhuna at-Tuklah dalam Tsabat al-Kuwait-nya pada pembahasan biografi Syaikh Musa’ad halaman 159, “Mengabarkan kepadaku guru kami Musa’ad al-Basyir berkali-kali, sesungguhnya Syaikh Nashr al-Albani memberi ijazah kepadanya di tahun 1397 H, di rumah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab al-Bana di Jeddah. Dan Syaikh Musa’ad berkata kepadaku, “Syaikh Al-Albani memberi ijazah kepadaku untuk kitabnya, dan ia juga berkata kepadaku dengan singkat,
أجزتك عن شيخي راغب الطباخ
“Aku ijazahkan kepadamu dari guruku Raghib ath-Thabakh”,
Dan beliau (Syaikh al-Albani)pun tidak berkata lebih dari itu”.
Berkata Syaikhuna Abu al-Hajaj Yusuf bin Ahmad Alu Alawi[21], “Dan ucapan Syaikh Nashr, “Aku ijazahkan kepadamu dari guru saya Raghib ath-Thabakh”, maksudnya tidak lain adalah ijazah riwayat, yaitu ijazah ammah”.

Foto 6. Syaikh Musa’ad bin Basyir as-Sudani

Syaikhuna Abu Hajaj al-Alawi mengatakan bahwa terdapat orang yang lainnya yang meriwayatkan dari al-Albani, diantaranya; Syaikh Ahmad ar-Rifa’i. Beliau berkata, “Dan yang lain, telah tsabit bahwa sesungguhnya Syaikh telah memunawalahkan sebagian kitabnya, seperti kepada guruku Ahmad ar-Rifa’i yang mana syaikh telah memunawalahkan sebagian kitabnya. Berkata Syaikh ar-Rifa’i kepada Syaikh Nashr, “Munawalah menurut cara para ahli hadits” maka tertawa Syaikh Al-Albani”.[22]

Tidak diketahui secara pasti periwayatan melalui ijazah ammah bagi Syaikh al-Albani kecuali dari arah Syaikh Raghb Thabakh ini saja. Namun ini bukan aib, bahkan justru pada kisah ijazah riwayat Syaikh al-Albani rahimahullahu terdapat pelajaran berharga bagi ahli riwayah zaman ini. Syaikh al-Albani hanya memiliki satu ijazah saja, tapi menghasilkan ratusan jilid tulisan yang berkualitas. Berbeda dengan zaman sekarang, seseorang kadang memiliki ratusan bahkan ribuan guru riwayah namun tidak menghasilkan satu juz pun karya yang berkualitas.

Disini letak kebenaran dari apa yang dikatakan oleh salah satu murid al-Hafizh Ibn Qayyim al-Jauziyyah rahimahullahu yaitu al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullahu dalam Bayan Fadhl ilmu Salaf ala ilm Khalaf hal 58,
فليس العلم بكثرة الرواية , ولا بكثرة المقال , ولكنه نور يقذف في القلب , يفهم به العبد الحق , ويميز به بينه وبين الباطل
“Ilmu itu tidak diukur dengan banyaknya riwayat dan perkataan, akan tetapi ilmu itu adalah cahaya yang dimasukan kedalam hati yang dengannya seseorang mengenal kebenaran, membedakan antara yang haq dengan yang batil..”. Selesai. [as-Surianji]

_________________________________________________ 


[1] Al-Arnauth ini istilah orang-orang Syam bagi orang yang berasal dari wilayah Albania dan sekitarnya.
[2] Beliau adalah Muhammad Sa’id bin Abdurrahman bin Muhamad Sa’id al-Burhani ad-Dagistani al-Hanafi (1311 - 1386 H). Leluhurnya adalah pendatang dari wilayah Dagestan. Ayahnya seorang ulama di Damaskus, adapun dia hanya melanjutkan kursi ayahnya. Syaikh Sa’id juga termasuk ulama riwayat, hanya saja al-Albani tidak meminta ijazah kepadanya karena memang tidak menginginkannya. Dalam riwayat, Syaikh al-Burhani ini meriwayatkan dari Bapaknya Abdurrahman al-Burhani, Syaikh Badruddin al-Hasani, Syaikh Muhammad Shalih al-Aamadi, Syaikh Mahmud al-Athar, dan Syaikh Muhammad al-Hasyimi. Hal itu dituturkan dalam ijazah salah satu guru kami dalam riwayat Syaikh Dr. Muhammad Muti’ie Hafizh yang meriwayatkan secara langsung dari Syaikh al-Burhani ini lewat ijazah, dan bahkan secara sama’i untuk beberapa matan ringkas seperti Arbain an-Nawawiyah dan al-Ajluniyah.
[3] Menurut beberapa sumber, dari Syaikh Muhammad Bahjat ini, Syaikh Al-Albani secara khusus meriwayatkan Musnad Ahmad bin Hambal. Kalau ini benar, maka riwayat Syaikh al-Albani tersambung kepada Syaikh Jamaluddin al-Qasimi, karena Syaikh al-Baithar meriwayatkan dari Syaikh Jamaluddin al-Qasimi.
[4] Syaikh al-Faqih Muhammad Shalih bin Utsaimin rahimahullahu mengatakan dalam kitabnya yang ringkas tapi bagus, Ilmu mustholahil hadits, bahwa diantara ijazah yang sah adalah ijazah ammah (umum) seperti perkataan mujiz, “Saya memberi ijazah kepadamu untuk semua riwayat dariku”. Sehingga setiap riwayat yang sah dari mujiz tersebut boleh diriwayatkan berdasarkan pemberian riwayat yang bersifat umum ini.
[5] Lihat Al-‘Alam – Az-Zarkili (6/123-124), Natsr al-Jawahir (3/1165- 1167) dan lainnya.
[6] Hal. 40.
[7] Ulama wa Mufakkirun 'araftuhum karya Ustadz Muhammad al-Majdzub (I/288).
[8] Guru beliau lainnya dapat dilihat pula dalam Imdad al-Fatah hal 308-312.
[9] Perlu diketahui bahwa periwayatan Syaikh Abdurrahman bin Hasan kepada kakeknya, masih menjadi perbincangan diantara ahli riwayat. Apakah Syaikh Abdurrahman meriwayatkan secara qiroat saja kitab-kitab kakeknya tanpa disertai ijazah riwayah ammah, atau juga melalui ijazah ammah?!. Namun sebagian Masyaikh secara jelas menyebutkan periwayatan Syaikh Abdurahman dari Kakeknya melalui ijazah ammah, dalam teks ijazah-ijazah mereka. Diantaranya : Syaikh Sa’ad bin Atiq, Syaikh Muhadits Muhammad Badi’uddin ar-Rasyidi, Syaikh Hamud at-Tuwaijiri, Syaikh Sulaiman bin Hamdan, Syaikh Abu Bakar Arif Khuwaqir dan juga dalam ijazah dari Guru Kami Syaikh Prof. Dr. Ashim al-Quryuthi hafizahullahu, walahu’allam.
[10] Tsabat beliau dikenal dengan nama, “Tsabat Mufti al-Hanabilah bi Damasyiq”.
[11] Tsabat beliau dikenal dengan nama, “Ithaful Akabir bi Isnad ad-Dafatir”.
[12] Tsabat beliau dikenal dengan nama, “al-Irsyad ila Muhimmat Ilm al-Isnad”.
[13] Tsabat beliau dikenal dengan nama, “al-Umam li Iqaz Al-Himam”.
[14] Lihat Tsabat al-Atsbat asy-Syahirah hal 64-71.
[15] Lihat Mazhahirul Syarfi wal ‘Ijah al-Mutajaliyah fi Fahrisah Syaikh Muhammad Bu Khubzah Hal 230
[16] Lihat Tadzkirul Nabihin karya Syaikh Rabi al-Madhkali hal 13.
[17] Beliau meriwayatkan pula dari : Syaikh Ahmad bin Shadiq al-Ghumari, Syaikh Abdul Hay al-Kattani, Syaikh Abdul Hafizh al-Fihri al-Fasi, Syaikh Thahir bin Asyhur al-Tunisi dan lainnya sebagaimana dalam ijazahnya kepadaku.
[18] Syaikh at-Tuklah meriwayatkan dari banyak sekali syaikh (300-an lebih), sebagiannya disebutkan dalam ijazahnya kepadaku. Dan beliau membaca kepada guru-gurunya itu banyak sekali kitab. Penulis saksikan kalau beliau termasuk ahlinya dibidang ilmu riwayah ini.
[19] Lihat Mazhahirul Syarfi wal ‘Ijah al-Mutajaliyah fi Fahrisah Syaikh Muhammad Bu Khubzah Hal 230
[20] Selain dari al-Albani, Syaikh Musa’ad meriwayatkan pula dari Syaikh Umar al-Faqi, Syaikh Abdul Hayy al-Kattani, Syaikh Muhammad Hafizh Tijani, Syaikh Abu Hasan Ali an-Nadwi, Syaikh Abdullah an-Najdi, Syaikh Yasin al-Fadani, dan lainnya.
[21] Syaikh Abu al-Hajaj termasuk yang banyak gurunya dalam riwayat, sekitar 150 syaikh, sebagaimana disebutkan dalam Tsabat Ijazahnya kepadaku dan kepada ikhwan yang ikut dalam istida ijazah di grup “Belajar Hadits” yang dikelola oleh saya sendiri.


Semoga bermanfaat.

Gara-Gara Lisan Kita!

Gara-Gara Lisan Kita!
Gara-Gara Lisan Kita!
Banyak kemalangan dan kebinasaan di dunia dan bahkan juga di akhirat, disebabkan gara-gara lisan kita!

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar" (QS. Al Ahzab: 70-71).

(Baca Juga : Dari Kuliah Umum Hingga Mengajar di Masjid Nabawi)

Allah Ta'ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim" (QS. Al Hujurat: 11).

Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِي بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِي النَّارِ

“Sesungguhnya seorang hamba ketika berbicara dengan perkataan yang dianggap biasa, namun akan menyeret ia masuk neraka 70 tahun” (HR. Tirmidzi no. 2314. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ أكثرَ خطايا ابنِ آدمَ في لسانِه

"Sesungguhnya kesalahan yang paling banyak dilakukan manusia adalah pada lisannya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman, Ath Thabrani dalam Mu'jam Al Kabir, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [534]).

(Baca Juga : Ilmu Dicabut Dengan Wafatnya Para Ulama)

Dari Mu'adz bin Jabal radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

ألا أخبرك بملاك ذلك كله، قُلْت : بلى يا رسولَ اللهِ، قال : فأخذ بلسانه، قال : كف عليك هذا . فقُلْت : يا نبي الله وإنا لمؤاخذون بما نتكلم به ؟ فقال : ثكلتك أمك يا مُعاذٍ، وهل يكب الناس في النار على وجوههم، أو على مناخرهم، إلا حصائد ألسنتهم

"Maukah aku kabarkan sesuatu yang membuatmu menguasai semua itu (iman)? Muadz menjawab: tentu wahai Rasulullah. Nabi memegang lidahnya lalu berkata: jagalah ini! Maka Muadz mengatakan: wahai Rasulullah, apakah kita akan diadzab karena ucapan lisan kita?". Rasulullah bersabda: "Bagaimana engkau ini Muadz! Bukankah manusia akan diseret di atas wajah mereka atau di atas hidung mereka karena sebab lisan mereka?!" (HR. Tirmidzi no. 2616, ia mengatakan: "hasan shahih").

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

سِبابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وقِتالُهُ كُفْرٌ

"Mencela seorang Muslim itu kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran" (HR. Bukhari no. 48, Muslim no.64).

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

ليسَ المؤمنُ بالطَّعَّانِ ولا اللَّعَّانِ ولا الفاحِشِ ولا البذَيُّ

"Seorang Mukmin sejati bukanlah yang suka mencela, suka melaknat, suka berkata kotor dan jorok" (HR. At Tirmidzi no.1977, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dan dalil-dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah yang lain yang kalau kita perhatikan, akibat dari ketergelinciran lisan itu semuanya mengerikan.

Maka jagalah lisan sebaik-baiknya!

Semoga Allah memberi taufik.

Join channel telegram @fawaid_kangaswad

(Baca Juga : Mengenal Sahabat Nabi dan Ulama dari Yaman)

Tulisan Al-Ustadz Yulian Purnama, S.Kom hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=10156321827766868&id=694486867

Keutamaan Bersalaman Ketika Bertemu Sesama Muslim

Keutamaan Bersalaman Ketika Bertemu Sesama Muslim
Keutamaan Bersalaman Ketika Bertemu Sesama Muslim
Diantara praktek mudah menerapkan akhlak mulia dalam pergaulan sehari-hari ialah bersalaman ketika bertemu. Ketika bertemu dengan saudara seiman, baik yang sudah dekat ataupun baru dikenal, raihlah tangannya untuk bersalaman.

Jangan lewatkan kesempatan tersebut karena dengan bersalaman, akan menggugurkan dosa-dosa.
Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan dosa keduanya sudah diampuni sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dishahihkan oleh al-Albani)

(Baca Juga : Dakwah Salafiyah Teruslah Berkembang)

Dalam hadits lain, dikatakan bahwa dosa-dosa orang yang bersalaman itu berguguran sebagaimana gugurnya daun. Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ

“Jika seorang mukmin bertemu dengan mukmin yang lain, ia memberi salam padanya, lalu meraih tangannya untuk bersalaman, maka berguguranlah dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohon” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2/59)

Hendaknya setiap kita bersemangat untuk menjadi yang pertama kali menyodorkan tangan untuk bersalaman. Mengapa? Karena demikian lah yang dipuji oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Sebagaimana dalam hadits: “Ketika datang rombongan penduduk Yaman, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

قد أقبل أهل اليمن، وهم أرقُّ قلوبًا منكم))، قال أنس: فهم أول من جاء بالمصافحة

‘Telah datang penduduk Yaman, mereka adalah orang-orang yang hatinya lebih halus dari kalian’. Anas bin Malik menambahkan: ‘Dan mereka juga orang-orang yang biasanya pertama kali menyodorkan tangan untuk bersalaman’” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, 967; Ahmad 3/212).

(Baca Juga : Murid-Murid Pengadu Domba)

Namun perlu menjadi catatan, walau bersalaman dengan sesama muslim itu dianjurkan, namun tidak diperkenankan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram anda, walaupun ia termasuk kerabat. Karena Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:

لأن يُطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد، خيرٌ له من أن يمس امرأةً لا تحل له

“Andai kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu masih lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544, dishahihkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 226).

Para ulama 4 madzhab pun menyatakan haramnya berjabat tangan dengan wanita non-mahram yang sudah dewasa. Imam An Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’:

وقد قال أصحابنا: كل من حرم النظر إليه حرم مسه. وقد يحل النظر مع تحريم المس، فإنه يحل النظر إلى الأجنبية في البيع والشراء والأخذ والعطاء ونحوها. ولا يجوز مسها في شيء من ذلك.

“Ulama madzhab kami (madzhab syafi’i) berkata bahwa setiap orang yang diharamkan memandangnya maka diharamkan menyentuhnya wanita. Namun dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya, atau dalam sedang dalam keadaan jual beli, atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian” (Al Majmu', 4/515).

Kepada wanita yang bukan mahram, kita tetap bisa beramah-tamah dengan sekedar anggukan, senyuman atau isyarat lain yang bisa menggantikan fungsi jabat tangan menurut adat setempat, selama tidak menimbulkan fitnah.

Wallahu a'lam.

Join channel telegram @fawaid_kangaswad

(Baca Juga : Belajar dari Sosok Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi)

Tulisan Al-Ustadz Yulian Purnama, S.Kom hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=10156366447076868&id=694486867