Ternyata Pulsa Siaga Itu Riba

Ternyata Pulsa Siaga Itu Riba
Ternyata Pulsa Siaga Itu Riba

AlQuranPedia.Org - Mungkin ada yang belum pernah mendengar pulsa siaga. Tapi kami yakin banyak orang yang sudah tahu apa itu pulsa siaga. Pulsa siaga atau disebut juga pulsa darurat adalah pulsa yang diberikan operator kepada pengguna ketika pulsa pengguna sudah habis. Jadi seseorang bisa memanfaatkan pulsa tadi untuk keperluannya telfon ataupun sekedar sms. Tapi mungkin ada yang tidak tahu bahwa pulsa darurat itu termasuk riba. Loh kenapa bisa?


Contohnya begini. Kita sudah tidak ada pulsa. Lalu kita menggunakan pulsa siaga, entah itu ditawarkan pihak operator atau kita yang memintanya. Misalkan pulsa siaga itu sebesar pulsa 10.000 (sepuluh ribu). Pihak operator akan memberikan kita hutang pulsa 10.000 yang nantinya kita bayar kalau pulsa kita melebihi jumlah itu. Bukan hanya itu saja, pihak operator akan meminta 10.000 ditambah dengan biaya tambahan, misalkan saja 2.000. Nah 2.000 itu tadilah yang riba. Jadi setelah pulsa siaga itu masuk ke tempat kita, kita berhutang kepada pihak operator plus tambahan biaya tadi. Nah kalau nanti pulsa kita lebih dari 12.000, maka pihak operator otomatis akan memotong langsung pulsa kita.

Karena situasi darurat dan genting, kita boleh berhutang pulsa dengan pihak operator. Namun, kalau operator meminta biaya tambahan lagi dalam bentuk alasan apapun, maka itu riba namanya. Dan ini diharamkan di dalam agama Islam.

Ada hadits yang berbunyi,
“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah)

Kedudukan hadits di atas adalah dha’if (lemah). Namun, meskipun haditsnya lemah akan tetapi kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama (ijma’ ‘ulama).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)


‘Ulama lain, Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al-Ijma’, halaman. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276)

Jadi hukum dari pulsa siaga/pulsa darurat adalah haram karena riba.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Q.S. Al-Baqarah : 278-279)

Jauhilah riba saudaraku. Karena dosa riba sangatlah besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Al-Hakim. Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)

Dalam hadits lain,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman dan Ahmad. Syaikh Nashiruddin Al-Albani dalam Misykatul Mashobih berkata bahwa hadits ini shahih)

Kalau misalnya kita kehabisan pulsa dan kita saat itu sangat perlu pulsa, maka gunakanlah cara lain. Misalnya keluar untuk beli pulsa atau suruh teman kita isikan pulsa. Biarlah kita lelah dan capek, tapi kita masih bisa tahan. Daripada kita melakukan riba, kita tidak akan tahan masuk ke dalam neraka Jahannam. Padahal riba itu dapat menghantarkan ke dalam neraka.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

Semoga tulisan ini menambah pengetahuan kita sehingga kita bisa menjauhi riba. Ya Allah, jauhkanlah kami dari maksiat dan dosa, termasuk riba. Amin Allahumma Amin.


Semoga bermanfaat.

Diselesaikan pada 23 Shafar 1439 Hijriyah/12 November 2017 Masehi.


EmoticonEmoticon