6 Ayat Al-Quran Tentang Hutang

6 Ayat Al-Quran Tentang Hutang
6 Ayat Al-Quran Tentang Hutang

AlQuranPedia.Org – Di antara muamalah yang sering terjadi di antara sesama manusia adalah hutang-berhutang. Penjelasan hutang sangatlah panjang  dan itu sudah dibahas oleh para ‘ulama kita. Akan tetapi intinya memang hukum asal hutang itu boleh kalau dibutuhkan. Namun sudah sepantasnya setiap mukmin jangan bermudah-mudahan dalam urusan hutang, apalagi kalau dia memang masih bisa kalau tidak berhutang. Karena ketahuilah wahai saudara-saudaraku, perkara hutang meskipun itu nampaknya sepele tetapi di sisi Allah ia adalah perkara yang amat besar. Nyawa seseorang masih tergantung dengan hutangnya, sampai-sampai Nabi tidak mau menyolatkan orang yang masih memiliki hutang.


Baiklah itu sekilas mengenai hutang. Adapun pada tulisan kali ini blog Al-Quran Pedia akan membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan hutang. Simak selengkapnya di bawah ini.

1
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah : 280)

2
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S. Al-Baqarah : 282)


3
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Q.S. An-Nisaa’ : 12)

4
Ataukah kamu meminta upah kepada mereka sehingga mereka dibebani dengan hutang? (Q.S. Ath-Thuur : 40)

5
Apakah kamu meminta upah kepada mereka, lalu mereka diberati dengan hutang? (Q.S. Al-Qalam : 46)

6
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60)

Itulah berbagai ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang hutang. Semoga menambah ilmu dan wawasan kita tentang agama.


Semoga bermanfaat.

Diselesaikan pada 4 Dzulhijjah 1439 Hijriyah/15 Agustus 2018 Masehi.


EmoticonEmoticon