4 Ayat Al-Quran Tentang Bangkai

4 Ayat Al-Quran Tentang Bangkai
4 Ayat Al-Quran Tentang Bangkai
AlQuranPedia.Org – Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al-Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih. Sedangkan pengertian bangkai menurut para ulama sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan, bahwa Al-Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan.


Bangkai adalah sesuatu yang kotor dan buruk, maka dari itu diharamkan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala. Jikalau mengonsumsinya bisa berbahaya bagi tubuh kita.

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-A’raaf : 157)

Meskipun begitu, ada bangkai yang dihalalkan oleh Allah, yaitu bangkai ikan dan belalang. Kedua bangkai ini bila dimakan maka tidak masalah dan tidak membahayakan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. (HR. Ibnu Majah no. 3314 dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 1118)

Pada tulisan kali ini kita akan membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran yang membicarakan tentang bangkai. Simak selengkapnya di bawah ini.

1
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Baqarah : 173)


2
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maa’idah : 3)

3
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-An’aam : 145)

4
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nahl : 115)

Itulah tulisan singkat kita mengenai ayat-ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang bangkai. Semoga menambah pengetahuan dan ilmu agama kita.


Semoga bermanfaat.


Diselesaikan pada 19 Muharram 1440 Hijriyah/29 September 2018 Masehi.


EmoticonEmoticon