Tanya-Jawab Seputar Zakat Fithri

Tanya-Jawab Seputar Zakat Fithri
Tanya-Jawab Seputar Zakat Fithri
RANGKUMAN Tanya-Jawab Singkat Seputar ZAKAT FITRI dan Selainnya
Bersama Al-Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi hafizhahullah..

(Edit bahasa oleh Al-Akh Abu Umar Andri Maadsa)

1. Tanya:
Bagaimana kalau diganti saat silaturahmi kita bersalaman dengan yang bukan muhrim (terpaksa) seberapakah dosanya Ustadz..?

Jawab:
Dari Ma’qil bin Yasâr radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

“Andaikata seorang lelaki kepalanya ditusuk dengan jarum besi, hal itu lebik baik daripada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (baca: bukan mahramnya).”
[Diriwayatkan oleh Ar-Rûyâny, Ath-Thabarâny dan Al-Baihaqy. Dikuatkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah No. 226]

2. Tanya:
Untuk zakat fitri, tanggal berapa Ramadhan mulai dikeluarkan dan sampai tanggal berapa Ramadhan..?

Jawab:
Waktu pengeluaran zakat fitri terbagi tiga:

Pertama, waktu pembolehan.
Zakat fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum ‘ied, atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadhan.

Kedua, waktu kewajiban.
Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadhan, pengeluaran zakat fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadhan. Karena itu, bila seorang masuk Islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan zakat fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan. Ada pun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.
Bila seorang meninggal setelah matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban dan juga telah menjalani bulan Ramadhan. Ada pun bila seorang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Ketiga, waktu sunnahnya mengeluarkan zakat.
Hal yang disunnahkan untuk seorang muslim agar dia mengeluarkan zakat fitrinya sebelum shalat Ied.
Wallahu A'lam..

(Baca Juga : Sampaikan Salamku Kepada Ahlussunnah)

3. Tanya:
Assalamu'alaikum.. Mau tanya apa boleh pembayaran zakat dihutang dulu ? Maksudnya zakat kita orangtua dulu yg membayarkan baru kita bayar ganti ke orangtua lantaran orang yang ingin ingin kita zakatin ada di kampung orangtua..

Jawab:
Wa'alaikumus salam.
Zakat fitri berkaitan dengan kemampuan. Siapa saja yang pada malam Ied memiliki kelebihan makanan sebanyak satu sha' di luar dari kemampuan diri dan keluarganya, dia wajib menyalurkan zakatnya. Adapun zakat harta, kapan kewajiban telah berlaku padanya, dia wajib mengeluarkan zakatnya, walaupun dia berhutang untuk hal tersebut.
Wallahu A'lam..

----------

4. Tanya:
Apakah zakat fitrah harus dipenuhi hanya boleh dengan kebutuhan pokok / beras..apa tidak boleh diganti dgn uang ?

Jawab:
Dalam hal zakat fitri, yang dinukil dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya adalah mengeluarkannya dengan makanan pokok. Tidak pernah dinukil bahwa ada yang mengeluarkannya dalam bentuk uang atau semisalnya yang senilai harga makanan.
Wallahu A'lam..

----------

5. Tanya:
Ustadz, siapa-siapa saja yang masuk kategori wajib zakat fitri ? Apakah org miskin juga wajib ?

Jawab:
Yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,
“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”
Wallahu A'lam.

----------

6. Tanya:
Ustadz, afwan, saya mahasiswa di suatu universitas di kota Semarang. Saya tinggal di Semarang selama masa studi dgn menyewa rumah. Tapi saya asalnya dari Solo, rumah orangtua di Solo. Mana yg lebih utama, saya menunaikan zakat fitr di Solo atau di Semarang ? Jazaakumullaahu khoyr..

Jawab:
Lakukan apa yang mudah bagi Anda. Wallahu A'lam.

----------

7. Tanya:
Ustadz, zakat penghasilan saya bekerja Malaysia, di kampung saya yang janda ada, terus zakat penghasilan saya serahkan sendiri boleh, tapi kalo istri saya tahu sok kaya, gimana Ustadz ?

Jawab:
Tidak mengapa zakat diserahkan langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya.

----------

8. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, berapa jauh jarak yang ditempuh seseorang sehingga orang tsb dibolehkan tdk berpuasa, apakah waktu tempuh 9 jam menggunakan kendaraan masih bisa dikategorikan melakukan safar. Apakah pulang kampung jg dibolehkan tdk puasa, semisal jaraknya bisa mencapai waktu 10 jam, karena kebanyakan umat Islam terus berpuasa walau dalam perjalanan yg melelahkan sekalipun. Terima kasih atas pencerahannya.

Jawab:
Wa'alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.
Jarak Safar adalah sesuai dengan kebiasaan manusia di tempatnya. Insya Allah jarak yang disebutkan oleh penanya telah cukup untuk mengambil keringanan dalam perjalanan berupa meng-qashar shalat atau tidak berpuasa. Wallahu A'lam.

----------

9. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Saya mau tanya. Bolehkah jika zakat fitrah anak saya, saya berikan kepada nenek tiri saya. Karena beliau sudah tua renta. Apakah zakat fitrahnya sah..?
Terimakasih Ustadz atas jawabannya..

Jawab:
Kalau nenek tiri tersebut tergolong faqir dan miskin, dan nafkah hidupnya bukan tanggungan pemberi zakat, tidak mengapa memberi zakat kepadanya.
Wallahu A'lam

----------

10. Tanya:
Assalamu'alaikum, Ustadz..
Bila makanan yg dikonsumsi sehari-hari adalah BERAS MERAH, apakah zakat yg dikeluarkan juga harus berupa beras merah ?"
Terimakasih.
Jazaakalloohu khoir.

Jawab:
Zakat fitri yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang biasa dimakan sehari-hari. Namun, kalau seseorang ingin mengeluarkan beras yang lebih baik daripada itu (kalau ada), hal itu lebih utama. Wallahu A'lam.

----------

11. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz bolehkah membayar zakat fitrah dgn uang ? Kalau kita ada di negara lain apakah zakat yg kita bayar harus seharga dgn beras yg kita beli di luar negeri ? terimakasih jawabannya Ustadz. Jazakallahu khoiran. Wassalamualaikum..

Jawab:
1. Zakat fitri harus berupa makanan pokok, tidak boleh dengan uang.

2. Sebaiknya dikeluarkan dengan beras yang biasa dia makan atau lebih baik. Wallahu A'lam.

----------

12. Tanya:
Ustadz, apakah kita yg sudah sholat tarawih dan witir masih boleh tahajjud ?

Jawab:
Boleh saja. Shalat dua rakaat, dua rakaat, tapi tanpa witir lagi. Wallahu A'lam.

----------

13. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Apakah ada bacaan khusus ketika shalat Ied di antara setiap takbir ? Bacaan apa yang sering dibaca Rasulullah ketika takbir shalat ied ? Baarakallahu Fiikum..

Jawab:
Tidak ada bacaan khusus antara dua takbir. tidak ada hadits yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang bacaan itu. Wallahu A'lam.

----------

14. Tanya:
Bismillah.. tanya tadz.. bgmn mensikapi DKM yg senantiasa melakukan sholat Ied di Masjid dan menolak utk melakukan sholat ied di lapangan sedang kondisi tdk ada udzur..? hayyakallah..

Jawab:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau setelahnya tidak pernah melaksanakan shalat Id di Masjid Nabawi, padahal shalat di Masjid Nabawi adalah seperti seribu shalat di masjid lain. Hendaknya setiap orang bersemangat mengikuti Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wallahu A'lam..

----------

15. Tanya:
Ustadz...mohon penjelasan waktu pembayaran fidyah...sebelum Ramadhan selesai atau setelahnya ?

Jawab:
Pembayaran fidyah boleh kapan saja hingga akhir bulan Sya'ban. Akan tetapi, fidyah yang dibayar hanya untuk puasa yang sudah ditinggalkan.

----------

16. Tanya:
Assalamualaikum, Ustadz. Saya karyawan pabrik dgn gaji bulanan, untuk zakat maal-nya gimana cara menghitung dan pelaksanaannya.

Jawab:
Wa'alaikumussalam..
Gaji bulanan yang selalu habis untuk keperluan harian, tidak ada zakatnya. Adapun gaji yang ditabung selama setahun dan mencapai nishab 85 gram emas atau 595 gram perak, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% atau 1/40.
Wallahu A'lam..

(Baca Juga : Benarkah Kiamat Sudah Dekat?)

17. Tanya:
Bismillah..apa hukumnya ikut sholat Ied yg imam-nya cuma 1 x takbir saja ? Seperti sholat sunnah pada umumnya ? dan yang mana lebih utama menyerahkan zakat fitrah langsung ke keluarga miskin atau ke amil zakat ? Barakallahu fiikum..

Jawab:
Siapa saja yang mengerjakan shalat Ied di belakang imam yang shalatnya hanya sekali takbir (hanya takbiratul ihram, tidak ada takbir tambahan), hendaknya dia mengikuti imam dan tidak menambah takbir sendiri, karena takbir 7x dan 5x hanyalah sunnah, sedangkan "imam dijadikan untuk diikuti".
Di negeri kita ini, pemerintah tidak mewajibkan pembayaran zakat melalui pemerintah. Oleh karena itu, tidak mengapa seseorang menyerahkan zakat secara langsung kepada orang yang dipastikan berhak menerima zakat. Tentang yang mana lebih utama, dilihat mana yang lebih bermashlahat dan lebih tepat sasaran (lebih memerlukan). Zakat fitri hanya diserahkan kepada faqir dan miskin. Wallahu A'lam..

----------

18. Tanya:
Oh iya tadz.. Sebenernya dasar dari kata minal a'idzin wal faidzin & mohon maaf lahir batin itu apa ?.. biasanya itu kalimat yang sering banget diucapin pas lebaran... yg Egi tau bukannya ngucap "taqobbalallahu minnaa wa minkum"

Jawab:
Tidak ada bacaan tertentu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang ucapan Ied. Hanya saja para salaf saling mendoakan, "Taqabbalallahu minna waminkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian)".
Juga tidak mengapa mendoakan "minal 'aaidiin wa faa'iziin".

----------

19. Tanya:
Ustadz... Bagaimana jika takbir yg 7 kali ketinggalan sama imam....Sebab sementara kita kadang baca do'a iftitah blm selesai, namun imam sudah takbir duluan..

Jawab:
Makmum yang ketinggalan takbir tujuh kali, cukup bertakbiratul ihram kemudian mengikuti imam. Ada pun takbir 7 kali dan doa istiftah tidak dibaca oleh makmum saat imam sudah memulai bacaan.
Wallahu A'lam.

----------

20. Tanya:
Bismillah...yg benar dalam penentuan satu Syawwal itu dengan rukyat atau hisab, Ustadz ? terimakasih sebelumnya...

Jawab:
Penentuan masuknya 1 Syawwal adalah berdasarkan rukyat hilal. Demikianlah sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Ada pun penentuan masuknya bulan berdasarkan hisab, hal ini adalah Bid’ah dalam agama, yang menyalahi jalan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau, juga merupakan sumber perpecahan di tengah kaum muslimin. Wallahu A’lam.

----------

21. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, berapa kilo-kah takaran zakat fitri yg pas ? Ada yg mngatakan 3 kg. Tapi dari pemerintah menetapkan ukurannya 2,5 kg.. Manakah yang benar ?
Mohon jawabannya, Jazakumullahu ahsanal jazaa' . .

Jawab:
Mengeluarkan zakat fitri sebanyak 3 kg adalah lebih berhati-hati, lebih baik untuk penerima zakat, dan lebih berpahala untuk pemberi zakat. Jika hanya mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 kg, Insya Allah tidak mengapa.
Wallahu A'lam..

----------

22. Tanya:
Ustadz...saya ingin bagikan sendiri zakat fitrah pada penduduk desa dekat rumah, mohon petunjuk kriteria fakir-miskin yg paling tepat jadi sasaran zakat fitrah tersebut..

Jawab:
Miskin adalah orang yang tidak memiliki keperluan hidupnya, sedangkan faqir adalah tidak memiliki seperdua keperluan hidupnya.
Jika seorang memiliki tanggungan hidup 2 juta sebulan, maka tatkala dia berpenghasilan 1,5 juta berarti dia tergolong miskin. Jika dia berpenghasilan 1 juta ke bawah, berarti dia tergolong faqir.
Tidak sah zakat fitri diserahkan kepada yang bukan faqir dan miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas riwayat Abu Dawud. Wallahu A'lam.

----------

23. Tanya:
Ustadz, pembayaran Fidyah apa hanya pada orang tua sakit. Bagaimana dengan ibu hamil yang nggak puasa, apa boleh membayarnya ?

Jawab:
Ibu hamil yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janinnya, boleh tidak berpuasa. Adapun puasa yang ditinggalkan cukup dibayar dengan fidyah menurut pendapat terkuat. Wallahu A'lam..

----------

24. Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, maaf mau bertanya ...kalau kita mau membayar zakat sebanarnya yang lebih afdhol-nya kita membayar zakat menggunakan apa ?

Jawab:
Zakat fitri adalah dari makanan pokok yang biasa dimakan.
Zakat harta adalah (1) emas, perak, uang obligasi dan semisalnya (2) Hewan ternak: Unta, sapi dan kambing (3) Hasil bumi dan (4) barang yang diperdagangkan. Wallahu A'lam.

----------

25. Tanya:
Ustadz, apa hukum nya saat berpuasa tapi berkumur saat wudhu sementara setiap habis wudhu pasti ada sisa air yang tersisa dalam mulut dan seakan-akan di dalam mulut itu nggak abis2 sisa air-nya..
Apakah puasa batal dan apakah boleh wudhu tapi mulutnya hanya dicuci luarnya dan tidak berkumur... mohon dijawab Ustadz !

Jawab:
Berkumur-kumur disyariatkan dalam wudhu untuk orang yang berpuasa maupun tidak berpuasa.
Jika masih tersisa air di mulut setelah wudhu, cukup air itu diludahkan seperlunya. Wallahu A'lam

----------

26. Tanya:
Bolehkah bayar zakat fitri dilebihkan yang 3,5 liter menjadi 4 liter atau lebih, Syukron..

Jawab:
Boleh mengeluarkan lebih. Ada pun kelebihan tersebut terhitung sebagai tambahan kebaikan bagi pemberi zakat.
Wallahu A'lam..

----------

27. Tanya:
Afwan Ustadz, mau tanya zakat fitrah dikerjakan satu hari sebelum lebaran apa di waktu malam lebaran,  yang mohon petunjuknya Ustadz ?

Jawab:
Zakat fithri dibayar mulai tanggal 28 Ramadhan hingga imam berdiri pada shalat Ied.
Oleh karena itu, boleh dibayar saat 1 hari sebelum lebaran atau pada malam takbiran.
Wallahu A'lam.

----------

28. Tanya:
Ada seseorang yg kita anggap berhak menerima zakat fitrah, lalu kami menitipkan zakat keluarga kami melalui seseorang via transfer. Pesan kami tolong uang-nya dibelikan beras yang terbaik dan tolong dikasih ke orang tersebut. Namun orang yang diamanahi oleh kami kurang paham dan diberikan uang tunai kpd penerima zakat fitrah tsb. Apakah kami mesti bayar zakat fitrah ulang ?

Jawab:
Iya, hendaknya dia mengeluarkan ulang zakat fitrinya berupa beras/makanan pokok.
Wallahu A'lam..

----------

29. Tanya:
Assalamu'alaykum Ustadz, untuk pembagian zakatnya itu apa boleh setelah sholat Ied ? Jazaakalloh khoir

Jawab:
Wa'alaikumussalam..
Tidak boleh. Zakat fitri harus diserahkan/dibagikan sebelum imam berdiri saat shalat Ied.
Wallahu A'lam..

----------

30. Tanya:
Apa hukum shalat Ied di pelataran masjid ? Sebab tidak ada lapangan yang terdekat dari masjid.. Jazaakallahu khairan katsiiran.

Jawab:
Sebaiknya ikut kepada keumuman kaum muslimin dalam hal tempat shalat Ied, meskipun tempat tersebut jauh.
Wallahu A'lam..

----------

31. Tanya:
Assalamualaikum, Ustadz. Boleh tidak zakat fitrah kepada orang yang suka meninggalkan sholat. Syukron jazakillah.

Jawab:
Wa'alaikumussalam.
Bila orang itu tergolong ke dalam fakir dan miskin, boleh saja dia diberi zakat.
Namun, kalau ada orang lain yang tergolong fakir dan miskin serta lebih istiqamah, dia lebih didahulukan.
Wallahu A'lam..

----------

32. Tanya:
Apakah wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir?

Jawab:
Iya, terhadap bayi yang telah lahir sudah wajib dikeluarkan zakatnya.

(Baca Juga : Dalil-Dalil Haramnya Musik?)

Semoga Bermanfaat !

Tulisan Al-Ustadz Abul Irbadh Supriano hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=2396986773686826&id=100001265814430


EmoticonEmoticon