Bolehkah Membantu Orang Kafir?

Bolehkah Membantu Orang Kafir?
Bolehkah Membantu Orang Kafir?
AlQuranPedia.Org – Orang kafir adalah orang yang diancam Allah ‘Azza Wa Jalla dengan neraka-Nya. Mereka kufur terhadap Allah, mengadakan tandingan bagi Allah dan tidak menyembah-Nya sebagaimana yang diperintahkan-Nya.

Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (Q.S. Al-Bayyinah : 6)

Pada ayat lain Allah berfirman.

Dan orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, memperoleh azab Jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. (Q.S. Al-Mulk : 6)


Kaum muslimin juga diperintahkan agar berlepas diri dari orang-orang kafir.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus. (Q.S. Al-Mumtahanah : 1)

Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang membicarakan bahwa orang kafir tempatnya di neraka dan  kita harus berlepas diri dari orang kafir. Lalu bagaimana hukumnya membantu mereka?

Para ‘ulama telah memberikan penjelasan. Hukum membantu orang kafir terbagi 2:

PERTAMA, Kalau itu berhubungan dengan aqidah, keagamaan, dan ibadah, maka kita diharamkan membantu mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. Al-Maa’idah : 2)

Contohnya adalah orang Nasrani merayakan Natal dan meminta kita untuk membantu mereka. Nah hal tersebut diharamkan karena membantu mereka termasuk bentuk tolong menolong dalam hal dosa dan pelanggaran. Seperti yang kita ketahui bahwa selamanya Allah tidak akan ridho terhadap perayaan-perayaan orang kafir. Sehingga ketika kita membantu mereka itu sama saja membantu agar Allah murka. Ini jelas kekufuran dan diharamkan.


KEDUA, Adapun kalau itu merupakan urusan muamalah, bersifat keduniaan, maka ini diperbolehkan. Contohnya adalah membantu mereka ketika mereka kesulitan, memberi hadiah kepada mereka, berbuat adil kepada mereka, ini tidak masalah.

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Q.S. Al-Mumtahanah : 8)

Bahkan kalau kita punya tetangga Yahudi, Nasrani, ataupun orang kafir lainnya, maka kita perlakukan mereka dengan baik. Misalnya kalau kita memasak sesuatu maka berbagilah kepada mereka.

Diceritakan oleh Imam Mujahid, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata,

ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي

”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.”

Lalu ada salah seorang yang berkata,

آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!

“(kenapa engkau memberikannya) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.”

‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata,

إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ

‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” (Al-Irwa’ Al-Ghalil no. 891)

Bahkan dengan sikap ramah kita kepada mereka, berbuat baik kepada mereka, selama itu bukan urusan agama dan ibadah, maka itu bisa menimbulkan ketertarikan mereka agar masuk ke dalam agama Islam. Inilah keindahan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.

Jadi itulah hukum seputar membantu orang kafir. Semoga menambah ilmu pengetahuan dan wawasan agama kita.


Semoga bermanfaat.


Diselesaikan pada 20 Muharram 1440 Hijriyah/30 September 2018 Masehi.


EmoticonEmoticon