Bolehkah Bekerja Sebagai Pengacara?

Bolehkah Bekerja Sebagai Pengacara?
Bolehkah Bekerja Sebagai Pengacara?

Abu Ubaidah As Sidawi

Pengacara adalah seorang yang mewakili orang lain untuk menuntut haknya di depan hakim dalam sidang pengadilan.

Dan perwakilan dalam pengadilan sudah ada sejak dulu. As-Sarokhsi (490 H) berkata: “Perwakilan dalam pengadilan sudah ada semenjak masa Nabi hingga hari ini tanpa adanya pengingkaran dari siapapun”. (Al-Mabsuth 19/4).

(Baca Juga : 8 Ayat Al-Quran Tentang Ikhlas)

As-Sumnani (499 H) juga berkata menjelaskan tentang pengacara: “Nabi juga pernah mewakilkan, demikian juga para imam yang adil dari kalangan sahabat dan tabi’in. Hal ini juga diamalkan oleh manusia di semua Negara”. (Roudhoh al-Qudhoth 1/181).

Pertanyaannya, bolehkah pengacara dijadikan sebagai profesi? Bagaimana hukumnya?
Berprofesi sebagai pengacara hukumnya boleh apabila untuk membela kebenaran dan menolong orang yang terdzalimi, baik dengan mengambil gaji atau tidak.
Dalilnya adalah firman Allah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS. At-Taubah: 60)

(Baca Juga : 8 Bukti Cinta Kepada Rasulullah)

Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya pemerintah mewakilkan seorang untuk mengambil zakat dan membagikannya kepada yang berhak dengan adanya imbalan bagi amil zakat tersebut. (Adhwaul Bayan 4/49 karya asy-Syinqithi).
Kalau amil zakat berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaannya, maka demikian juga pengacara berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaannya.

 Lajnah Daimah Saudi Arabia pernah ditanya tentang hukum profesi sebagai pengacara, maka mereka menjawab:
“Apabila dia berprofesi sebagai pengacara bertujuan untuk membela kebenaran, menumpas kebathilan dalam pandangan syari’at,  mengembalikan hak kepada pemiliknya dan menolong orang yang terdzalimi, maka hal itu disyari’atkan, karena termasuk tolong-menolong dalam kebaikan. Adapun apabila tujuannya bukan demikian maka tidak boleh karena termasuk tolong-menolong dalam dosa. Allah berfirman:

وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ

"Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman".
(QS. Al-Maidah: 43)
(Lihat Fatawa Lajnah Daimah 1/792. Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz, anggota: Abdurrazzaq ‘Afifi, Abdullah al-Ghudayyan dan Abdullah bin Qu’ud. Lihat pula fatwa-fatwa ulama lainnya tentang hukum profesi pengacara dalam kitab Al-MuhamahTarikhuha fi Nudhum wa Mauqif Syari’ah Minha hlm. 139-148 karya Syaikh Masyhur Hasan Salman).

Bahkan, sebenarnya kalau kita membuka sejarah Islam, profesi pengacara sudah ada sejak dulu sekalipun tidak mesti dalam setiap persidangan.
Bukti akan hal itu banyak sekali, di antaranya apa yang dikatakan oleh as-Sumnani (499 H): “Bab tentang pengacara dan kewajiban mereka”.  (Roudhoh Al-Qudhot 1/122).
Bab ini menunjukkan bahwa profesi pengacara sudah ada sejak dulu.
Bahkan, dalam kitab biografi, ada sebagian orang yang dikenal sebagai pengacara, seperti Abu Marwa Utsman bin Ali bin Ibrahim (346 H), beliau dikenal sebagai pengacara yang profesional. (Tarikh Baghdad 11/303-304).

(Baca Juga : Manhaj Salaf Adalah Jalan Kebenaran)

Tulisan Al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=605723736497944&id=100011809698436


EmoticonEmoticon