Jenis-Jenis Ikhtilaf Ulama

Jenis-Jenis Ikhtilaf Ulama
Jenis-Jenis Ikhtilaf Ulama
أنواع اختلاف العلماء
Jenis-jenis Ikhtilaf Ulama

Ikhtilaf dalam Fiqh itu hal yang biasa, ini sudah terjadi sejak zaman para Salafusshalih, Sahabat, Tabi'in dan Tabi'ut-Tabi'in.

Imam Asy-Syafi'iy mengatakan :

"Ibnul-Musayyib meriwayatkan dari Abu Hurairah صلى الله عليه وسلم dari Nabi صلى الله عليه وسلم hadits-hadits dan beliau (Ibnul Musayyib) berpegang dengannya dan juga meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudriy tentang sharf (tukar beberapa jenis barang yang menjadi riba) dan beliau berpegang dengan hadits tsb dan ADA ORANG-ORANG YANG MENYELISIHI BELIAU DARI UMAT INI.

Atha (bin Abi Rabah) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dari Nabi صلى الله عليه وسلم tentang mukhabarah dan beliau berpegang dengan hadits tsb dan ADA ORANG-ORANG YANG MENYELISIHI BELIAU DARI UMAT INI.

Asy-Sya'biy meriwayatkan dari Alqamah dan Abdullah (bin Mas'ud) dari Nabi صلى الله عليه وسلم hadits-hadits DAN ADA ORANG-ORANG YANG MENYELISIHI BELIAU DARI MANUSIA PADA HARI INI MAUPUN SEBELUM HARI INI.

Hasan Al-Bashriy meriwayatkan dari seseorang (Sahabat) dari Nabi صلى الله عليه وسلم hadits-hadits dan beliau berpegang dengan hadits tsb DAN ADA ORANG-ORANG YANG MENYELISIHI BELIAU DARI MANUSIA PADA HARI INI MAUPUN SEBELUM HARI INI. (Jima'ul-'Ilmi karya Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'iy : hal. 51, cet. Dar Ibnul Jawziy th 1432 H).

(Baca Juga : Udzur Bagi Da'i)

Maka dari sini bisa disimak bahwasanya perselisihan dalam masalah Fiqhiyyah Ijtihadiyyah itu hal yang biasa, alhamdulillah thalib LIPIA atau Fakultas Syariah di Universitas Islam di beberapa negeri kaum muslimin sudah 'kenyang' dengan khilaf Fiqh di Bidayatul-Mujtahid yang dari awal sampai akhir isinya khilaf semua. Dan dalam masalah khilaf Fiqh seperti ini tidak perlu saling tuding : "Ente keluar dari lingkup Ahlussunnah", "Ente ga hormat sama Syaikh atau Ustadz yang lebih sepuh", jelas ini perkataan bodoh karena kenyataannya Syaikh atau Ustadz yang lebih sepuh tersebut pasti pernah menyelisihi Ulama yang lebih sepuh lagi atau bahkan Imam mazhab mujtahid mutlaq  namun ternyata tidak pernah diributkan penyelisihannya tersebut.

Namun ini adalah ketika dalam kondisi khilaf Fiqh dimana dalil dan metode pendalilannya sama-sama kuat atau hampir sama kuat dan para Ulama tersebar di masing-masing pendapat tersebut... Lho darimana tau kalau itu sama-sama kuat atau hampir setara? Pakai Ilmu Ushul Fiqh Mas, dari sini bisa diketahui apakah metode pendalilan nya sudah benar atau belum, juga pakai Ulum Hadits jika pendalilannya terkait keabsahan suatu Hadits.

Adakalanya masalah Fiqh telah diijma'kan oleh para Ulama maka tidak boleh menyelisihi dalam hal ini dan orang yang menyelisihinya WAJIB diingkari walaupun dengan keras karena para Ulama sepakat haramnya menyelisihi Ijma'. Apakah orang yang menyelisihi Ijma' bisa kufur jika menghalalkan apa yang haram dengan ijma' atau mengharamkan yang halal berdasarkan ijma'? Imam Ar-Rafi'iy mengamini hal tersebut secara mutlaq di semua masalah, adapun Imam An-Nawawiy masih memperinci, jika masalah Ijma' nya masyhur diketahui hampir seluruh kaum muslimin bahkan anak-anak kaum muslimin maka yang mengingkari ini bisa kufur adapun jika ijma' nya tentang masalah yang agak tersembunyi maka belum tingkat kufur.

Ada kondisi lain dimana Jumhur atau hampir seluruh Ulama terkumpul pada suatu pendapat dan disitu masih ada segelintir kecil dari para Ulama yang menyelisihinya yang berpegang dengan pendapat syaadz maka bagian ini bukan khilaf mu'tabar yang ini pun diingkari walaupun tidak sama derajat pengingkarannya sebagaimana pengingkaran kepada orang yang menyelisihi Ijma karena memang tidak terjadi ijma', seperti masalah halal nya khamr selain anggur selama belum sampai tingkat mabuk yang dipegang oleh Ulama Kufah saja yang itu diingkari oleh Para Ulama dari berbagai negeri kaum muslimin selain Kufah, maka Ahli Kufah menyendiri dalam hal ini, bahkan Imam Ahmad bin Hanbal sampai mengarang kitab khusus juz fil-Asyribah yang esensinya adalah bantahan terhadap pendapat ini.

Seperti masalah hukum alat-alat musik yang telah dinukil keharamannya dari banyak Salafusshalih dalam Dzammul-Malahiy karya Imam Ibnu Abid-Dunya dan juga diingkari oleh Para Ulama dari 4 mazhab, namun ternyata diselisihi oleh Imam Zhahiriyyah Ibnu Hazm Al-Andalusiy sembari mendha'ifkan hadits Shahih Al-Bukhariy yang ini kemudian diikuti oleh Imam Al-Ghazaliy dalam Ihya nya. Ini adalah pendapat segelintir kecil para Ulama dimana kebanyakan Ulama berada di seberang dan para Ulama Hadits dari zaman ke zaman menshahihkan hadits tentang haramnya alat musik dan mereka membantah Ibnu Hazm, sebagaimana dilakukan oleh Imam Ibnu Abdil Barr An-Namariy, Imam Ibnu Shalah dalam Muqaddimah nya, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar nya, dan lainnya para Ulama.

(Baca Juga : Nama-Nama 8 Pintu Surga)

Seperti masalah baru-baru ini tentang masalah boleh atau tidaknya menutup masjid karena darurat wabah penyakit menular yang mematikan, para Ulama Kibar Saudi, Mesir, Yordan, Qatar, Maroko dan MUI Indonesia dalam poin "ketika wabah tidak dapat dikendalikan" dan nyatanya pertambahan kasus di Indonesia adalah kurleb 100 kasus per hari dengan tingkat kematian kurleb 10 kematian orang per hari nya, intinya mereka telah sepakat akan bolehnya menutup masjid lalu terdapat sebagian kecil Asatidzah Ahlussunnah yang tidak membolehkan hal tersebut maka muqallid sepatutnya arif dia harus memilih pendapat yang mana dan tidak terbawa fanatisme "pokoknya saya harus dukung pendapat Ustadz Fulan apapun pendapatnya", Wallahu a'lam.

Tulisan Al-Ustadz Varian Ghani Hirma, BA hafidzhahullah

Sumber : https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1267332990143220&id=100005995935102


EmoticonEmoticon