Tentang Sebutan Jamaah Tahdzir

Tentang Sebutan Jamaah Tahdzir
Tentang Sebutan Jamaah Tahdzir

AlQuranPedia.Org – Penulis pernah mendapat ceramah dari seorang ustadz hafidzhahullah bahwa beliau mengatakan penamaan Jamaah Tahdzir itu tidak diperbolehkan dengan beberapa sebab yang beliau utarakan. Perlu diketahui Jamaah Tahdzir adalah penamaan yang diberikan kepada mereka yang ghuluw terhadap tahdzir, di mana tahdzir-tahdzir mereka banyak sekali tidak dibangun di atas hujjah yang kuat dan ilmiyyah. Kalau pun mereka mempunyai hujjah maka hujjah tersebut lemah dan dapat dijawab secara ilmiyyah. Tahdzir yang mereka dengung-dengungkan pun banyak mengenai permasalahan khilaf ulama. Misalnya dalam perkara foto, video, suatu yayasan, seorang ulama dan perkara lainnya. Padahal ini ranah khilaf.

Betul ada ulama yang keras dengan keharaman foto seperti Syaikh Rabi’ bin Hadi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Muhammad Al-Imam, banyak masyaikh Yaman serta masyaikh lainnya hafidzhahumullah. Tetapi ada pula ulama yang berpendapat bolehnya foto dengan menjelaskan bahwa tashwir berbeda dengan foto. Hal ini seperti yang diutarakan oleh Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turki Al-Khutslan hafidzhahullah.


Sama halnya dengan dakwah melalui video ataupun sejenisnya. Ada sebagian ulama yang memilih berdakwah tidak dengan video seperti Syaikh Rabi’ bin Hadi, Syaikh Abdul Karim Al-Khudair dan lainnya. Bahkan seperti Syaikh Rabi’ cukup keras dalam masalah ini. Tetapi sebagian ulama bahkan dengan jumlah yang tidak sedikit berdakwah dengan video seperti Syaikh Shalih As-Suhaimy, Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily, Syaikh Sholih Al-‘Ushoimi, Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily, Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman, Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr, dan lainnya. Bahkan meskipun Syaikh Shalih Al-Fauzan didapati fatwa tidak memperbolehkan dakwah melalui video akan tetapi didapati banyak kita jumpai video ceramah beliau baik di internet, youtube atau lainnya. Dan itu bukan hanya video siaran langsung saja, tetapi ada yang seperti video rekaman di suatu studio dan direncanakan, dan beliau insya Allah sadar akan hal ini.

Kita melihat meskipun mereka para ulama berbeda pendapat, tetapi tidak pernah kita dapati di antara mereka saling mencela, melabeli dengan laqob-laqob yang buruk, bahkan sampai mentahdzir dan mengeluarkannya dari ahlussunnah. Ini berbeda dengan mereka “Jamaah Tahdzir” yang mana mereka tidak segan-segan mentahdzir dan mentabdi’ bagi yang tidak sependapat dengan mereka, padahal banyak di antaranya dikarenakan perkara khilafiyyah. Siapakah yang mereka ikuti? Ulama mana yang mereka ikuti dalam hal ini? Syaikh Rabi’, Syaikh Abdullah Bukhari, Syaikh Muhammad Bazmul? Sepertinya tidak. Allahul Musta’an. Lalu mengenai laqob Jamaah Tahdzir ada sedikit faidah yang penulis dapat dari Al-Ustadz Muhammad Alif hafidzhahullah.

Pertanyaan ditanyakan kepada Al-Ustadz Muhammad Alif, Lc hafidzhahullah:
“Kalau jamaah tahdzir apa ada pengistilahannya dari ulama ya ustadziy? Atau ada ulama yang mendahului laqob tersebut? Sebab bagi sebagian besar dari mereka yang ‘merah jambu’ lebih sering menggunakan laqob ini untuk melabeli orang-orang yang mentahdzir mereka dari pemikiran-pemikiran Hasan Al-Banna ataupun Sayyid Qutub. Bahkan terkadang mereka memberi istilah lain kepada jamaah tahdzir dengan laqob “madkholiyyun”. Agar tidak terjadi kekeliruan di kalangan ikhwah salafiyyin tentang istilah jamaah tahdzir.”


Al-Ustadz Muhammad Alif, Lc hafidzhahullah menjawab:
1. Sebagian masyayikh biasa menyebut orang-orang yang melampui batas/serampangan dalam mentahdzir saudara mereka dari kalangan salafiyyin dengan sebutan "Ghulatu Haddadiyah atau Atba' Haddadiyah". Maka sebutan jamaah ghulatu tajrih, tahdzir wa tabdi' terhadap mereka yang serampangan dalam mentahdzir salafiyyin adalah boleh dan juga dibenarkan oleh sebagian masyayikh, bahkan ini lebih ringan dari pada sebutan "Ghulatu haddadiyah".

Sebagaimana mereka mengelari saudara-saudara mereka salafiyyin lainnya yang tidak sepakat dengan suatu fatwa/permasalahan dengan mereka disebut dengan mumayyi'ah atau jamaah tamyi'.

2. Kadang suatu ungkapan bisa saja di pakai ahlis sunnah untuk mereka yang menyimpang, tetapi juga kadang dipakai oleh ahlul bida'/orang yang menyimpang terhadap salafiyyin. Maka:

العبرة بالحقائق لا بالمسميات

Seperti ungkapan jamaah tahdzir, tajrih wa tabdi' kadang dipakai oleh harokiyun/"merah jambu " untuk mengelari salafiyin yang membantah kelompok mereka dan tokoh-tokoh mereka yang menyimpang. Atau gelar Murji’ah disematkan oleh takfiriyin kepada salafiyyin. Padahal laqob Murji’ah juga dipakai para ulama untuk menggelari mereka  yang menafikan amalan daripada iman.

3. Adapun laqob madkhaliyun/madakhilah maka ini telah dibantah para ulama, tidak benar. bahkan Syaikh Rabi' hafidzahullah sendiri berlepas diri dari gelar tersebut.

4. Kita sepakat dalam menyikapi harokiyyin/ahlul bida' yang jelas-jelas penyimpangan mereka di luar Manhaj Salaf, tetapi yang jadi masalah adalah sikap sebagian dari salafiyyin kepada salafiyyin lainnya yang berselisih dalam perkara-perkara ijtihadi kemudian disikapi seperti mensikapi harokiyyin/ahlul bida'. Ini yang menimbulkan tahdzir, tajrih, tabdi' serampangn, apalagi tidak dibangun diatas ilmu dan adab khilaf.
(selesai jawaban al-ustadz)

Kemudian Ustadz Muhammad Alif hafidzhahullah menambahkan, “Meskipun mereka mentahdzir dan membid’ahkan kita, tetapi kita tetap menganggap mereka saudara-saudara kita ahlis sunnah tetapi memiliki sikap ghuluw dalam bab ini.”


Semoga faidah ringkas ini bermanfaat.

Diselesaikan pada 26 Syawwal 1441 Hijriyah/18 Juni 2020 Masehi.


EmoticonEmoticon