Otopsi Mayat, Bolehkah?

Otopsi Mayat, Bolehkah?
Otopsi Mayat, Bolehkah?
Haiah Kibar Ulama (Dewan Ulama-Ulama Besar) di Saudi Arabia mengeluarkan suatu keputusan no. 47 tertanggal 20/8/1396 tentang hukum otopsi dan tujuannya:

Otopsi itu ada tiga macam:

1. Untuk penelitian kasus kriminal
2. Untuk penelitian sebuah penyakit wabah guna dicarikan solusi dan antisipasinya
3. Untuk keperluan penelitian ilmiyyah baik belajar atau mengajarkannya.

(Baca Juga : 7 Hadits Tentang Ya'juj dan Ma'juj)

Setelah dialog dan tukar pendapat serta mempelajari masalah ini, maka Majlis menetapkan:

Untuk point no pertama dan kedua maka diperbolehkan,  karena mengandung kemaslahatan yang sangat banyak dalam bidang keamanan, keadilan dan menjaga masyarakat dari wabah penyakit. Adapun kerusakan mayat yang diotopsi, masih kalah dengan kemalsahatan banyak, umum dan positif tersebut.
Oleh karenanya, Majlis secara sepakat membolehkan otopsi untuk dua tujuan ini baik mayat yang diotopsi tersebut muslim atau kafir.

Adapun untuk keperluan no ketiga yaitu otopsi untuk kepentingan penelitian, maka mengingat:

1. Karena Syari’at Islam datang untuk mendatangkan kemaslahatan dan membendung kerusakan serta mengambil kerusakan yang lebih ringan jika berbenturan.

2. Otopsi selain manusia berupa hewan tidak mencukupi dari otopsi manusia.

3. Dalam otopsi terdapat kemaslahatan yang banyak untuk kemajuan pengetahuan ilmu kedokteran.

(Baca Juga : 12 Ayat Al-Quran Tentang Embriologi)

Dengan demikian,  maka Majlis secara global membolehkan otopsi manusia untuk keperluan ini. Hanya saja, mengingat pula:

1. Bahwa syari’at Islam sangat perhatian akan kemuliaan seorang muslim setelah meninggal seperti halnya ketika masih hidup, sebagaimana dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Aisyah bahwasanya Nabi bersabda:

َكَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Sesungguhnya memecah tulang seorang mukmin tatkala mati seperti halnya memecah tulangnya saat hidup”.

Dalam otopsi terdapat pengerusakan terhadap kemuliaan manusia dan kebutuhan dharurat tersebut bisa tertutupi dengan mendapatkan mayat-mayat yang tidak ma’shum (kafir harbi -pent).

Maka Majlis berpendapat untuk mencukupkan dotopsi dengan mayat-mayat seperti ini dan tidak menggunakan mayat-mayat orang yang ma’shum (muslim, kafir dzimmi, kafir musta’min)  jika keadaannya demikian.

(Baca Juga : 21 Ayat Al-Quran Tentang Abu Jahal)

Semoga Allah memberikan taufiq. Sholawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya. (Lihat Fiqhu Nawazil 4/206-207, kumpulan Dr. Muhammad Husain al-Jizani).

Tulisan Al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=584041381999513&id=100011809698436


EmoticonEmoticon