Pertimbangan Harta?

Pertimbangan Harta?
Pertimbangan Harta?
Diantara pertimbangan utama dalam menerima lamaran (khithbah) seorang laki-laki bagi wanita atau walinya adalah faktor agama.

ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridlai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar”

(Baca Juga : 17 Ayat Al-Quran Tentang Sombong)

Meskipun hadits ini keshahihannya diperbincangkan, namun maknanya shahih. Agama harus menjadi cara pandang yang utama dalam membangun pernikahan. Baiknya agama menjadi pangkal kebaikan segala-galanya. Dengan baiknya agama, seseorang akan paham akan kewajibannya dalam peribadahan, bagaimana berakhlak kepada keluarganya, mendidiknya, dan mencari nafkah yang halal. Faktor baiknya agama adalah mutlak.

Akan tetapi bolehkah seorang wanita atau walinya menetapkan pertimbangan tambahan semisal 'harta' untuk kemaslahatan si wanita ?. Boleh.

Dulu, ketika Faathimah bintu Qais dilamar oleh Abu Jahm dan Mu'aawiyyah radliyallaahu 'anhumaa, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memberikan pertimbangan:

 أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ ، لَا مَالَ لَهُ ، وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ ، وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ

"Adapun Mu'aawiyyah, ia seorang yang fakir lagi tidak memiliki harta, sedangkan Abu Jahm, ia sering memukuli wanita. Akan tetapi, pilihlah Usaamah bin Zaid"

(Baca Juga : 21 Ayat Al-Quran Tentang Hari Kiamat)

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Mu'aawiyyah karena 'faktor harta'. Akan tetapi jangan salah paham. Bukan berarti Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menolak Mu'aawiyyah semata-mata dirinya fakir, akan tetapi beliau memberikan pertimbangan mana yang lebih utama dengan segala plus-minusnya.

Lebih jelasnya, jika ada dua orang shalih datang melamar - misalnya - , yang satu mempunyai kecukupan nafkah dan yang lain miskin; maka yang dipilih adalah yang paling baik keadaannya (yang memiliki kecukupan nafkah). Boleh, dan ini yang utama. Seandainya pun tetap memilih yang tak punya harta, tak mengapa.

Petunjuk Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam PASTI mendatangkan maslahat.

So, jangan buru-buru mencela jika ada yang menolak lamaran Anda karena masalah nafkah. Realitanya, betapa banyak kita temukan seseorang yang mendhalimi keluarganya karena malas mencari nafkah. Ada pula yang nekat mau ambil istri kedua, sementara kehidupannya pas-pasan dan banyak utang. Sebagian ceritanya menyisakan ending sedih bertema kejahatan finansial.

Bagi wanita dan walinya, faktor harta tidak mesti kaya, akan tetapi sekedar cukup untuk memberikan nafkah yang pokok didapatkannya sesuai dengan 'urf. Lihat akhlaknya apakah ia seorang yang berani bertanggung jawab, mau bekerja dan tak pandang gengsi asalkan halal. Jangan jual mahal juga...

(Baca Juga : Adab-Adab Berdoa)

Tulisan Al-Ustadz Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=559740537843775&id=100014235012911


EmoticonEmoticon