Siapa yang Mampu Langsung Al-Quran dan Sunnah?

Siapa yang Mampu Langsung Al-Quran dan Sunnah?
Siapa yang Mampu Langsung Al-Quran dan Sunnah?

๐Ÿ“ู…ู† ูŠู‚ุฏุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃุฎุฐ ุจุงู„ูƒุชุงุจ ูˆุงู„ุณู†ุฉ❓
 ๐Ÿ“Siapa yang mampu mengambil LANGSUNG dari Kitab dan Sunah ❓

   Imam Ath-Thabariy di masa belajarnya sempat berguru dengan 1 orang Syaikh yang ia hafal 100 hadits dengan sanadnya lalu beliau menawarkan untuk mengimlakan Tafsir Qur'an sebanyak 30.000 lembar ternyata para murid mengeluh lalu beliau imlakan 10% dari jumlah awal, itulah Tafsir Ath-Thabariy yang beliau jelaskan LANGSUNG Kitab dari ilmu beliau...

(Baca Juga : Ingat 3 Ayat Ini Sebelum Bermaksiat)

   Imam Asy-Syafi'iy mendiktekan Al-Umm di Mesir selama 4 tahun dari hasil tafaqquh beliau, jika ditilik bisa dibilang hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Asy-Syafi'iy tidak jauh dengan Muwattha Imam Malik ditambah banyak riwayat dari Imam Sufyan bin Uyaynah dengan tambahan hadits-hadits dari ulama negeri lainnya, sekitar 1800 riwayat tsb kemudian di syarah hadits-haditsnya jadilah kitab Fiqh Al-Umm yang merupakan hasil istinbath LANGSUNG Imam Asy-Syafi'iy terhadap hadits-hadits tsb dan juga ayat-ayat ahkam tentunya...

   Level mereka itulah yang mampu istinbath LANGSUNG dari Qur'an dan Sunah karena memang telah lengkap alat-alat ijtihadnya, di antara ilmu-ilmu yang merupakan alat-alat ijtihad :

1. Qur'an beserta Ulum Qur'an, seperti Qiraat, Tafsir, Asbabun-Nuzul, Nasikh-mansukh Qur'an, dll.

2. Hadits ahkam beserta Ulum Hadits, seperti Mushthalah Hadits, Jarh wa Ta'dil,, Nasikh-mansukh Hadits, Ilal Hadits untuk mengetahui shahih atau dha'if nya Hadits

3. Ushul Fiqh adalah metode istinbath terhadap Qur'an dan Sunah, seorang mujtahid mutlaq memiliki Ushul Fiqh tersendiri yang tidak sama dengan imam lainnya adapun mujtahid muntasib maka ia mengikuti Ushul Fiqh dari Imam sebelumnya.

4. Furu' Fiqh yang banyak, diikhtilafkan tentang pensyaratannya namun yang lebih tepat tetap disyaratkan sebagai metode latihan istinbath sebelum seorang mujtahid istinbath LANGSUNG

5. Qiyas dengan berbagai macam jenisnya beserta ilmu tentang Qawadih Qiyas agar diuji terlebih dahulu dan tidak membangun qiyas yang fasid, ini disyaratkan secara tersendiri oleh Imam Ar-Rafi'iy dan Imam An-Nawawiy walhasil masuk bagian Ilmu Ushu Fiqh.

(Baca Juga : Benarkah Umur 70 Tahun Tidak Dihisab?)

   Coba dari ilmu-ilmu syarat ijtihad tsb ga usah neko-neko, sudahkah kita kuasai 1 syarat ijtihad? Atau bahkan 1 cabang ilmu yang merupakan syarat ijtihad? Mari kita berkaca masing-masing ๐Ÿ˜Š

Tulisan Al-Ustadz Varian Ghani Hirma, BA hafidzhahullah

Sumber : https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1161909410685579&id=100005995935102


EmoticonEmoticon