Cara Menebus Dosa Ghibah

Cara Menebus Dosa Ghibah
Cara Menebus Dosa Ghibah

Imam Nawawi dalam kitabnya "al-Adzkar" (hal. 346, tahqiq Syu'aib Arnauth)  menurunkan sebuah judul bab : "بابُ كَفَّارةِ الغيْبةِ والتَّوْبَةِ منها" (bab (cara) menebus dosa ghibah dan bertaubat darinya).


Pada awalnya beliau menyebutkan syarat-syarat diterimanya taubat yang sudah masyhur diketahui, kemudian beliau menambahkan terkait dosa akibat kezhaliman kepada sesama manusia, maka syarat diterimanya taubat adalah meminta dihalalkan atas kezhaliman yanh pernah dilakukan kepada orang lain. Kemudian terkaiat mengghibahi orang lain, maka Imam Nawawi menjelaskan cara menebusnya, kata beliau :

فيجبُ على المغتاب التوبة بهذه الأمور الأربعة، لأن الغيبة حقّ آدمي، ولا بدّ من استحلاله مَن اغتابَه

"Wajib bagi orang berbuat ghibah bertaubat dengan menambahkan perkara yang keempat (yaitu terkait kezhaliman kepada orang lain, pent.), karena ghibah terkait hak yang didholimi, maka harus meminta kehalalan kepada orang yang dighibahinya" -selesai-. 


(Baca Juga : Mengikuti Pendapat Selain 4 Imam Madzhab)


Bagaimana teknis meminta kehalalannya?, apakah dia cukup mengatakan secara umum, "mohon maafkan saya, yang mungkin pernah menggibahimu!", atau ia harus mendetailkan kapan ia menggibahinya dan tema apa yang dijadikan bahan ghibahan kepadanya? 


Imam Nawawi menerangkan :

فيه وجهان لأصحاب الشافعي رحمهم الله: أحدهما يُشترط بيانُه، فإن أبرأه من غير بيانه، لم يصحّ، كما لو أبرأه عن مال مجهول.

والثاني لا يُشترط، لأن هذا مما يُتسامحُ فيه، فلا يُشترط علمه، بخلاف المال، 

والأوّل أظهرُ، لأن الإِنسانََ قد يسمحُ بالعفو عن غيبة دونَ غِيبة

"Ada dua versi pendapat dikalangan ulama syafi'iyah :

1. Diharuskan mendetailkannya, jika ia minta dihalalkan tanpa menjelaskannya, maka tidak sah taubatnya, sebagaimana kalau ia minta dihalalkan dari jumlah uang (yang diambilnya tanpa hak) tanpa menjelaskan jumlahnya. 

2. Tidak harus menerangkannya secara rinci, karena ini adalah sesuatu yang bisa ditoleransi, sehingga tidak mesti memberitahunya, berbeda dengan Harta. 

(Kata Imam nawawi ) pendapat pertama lebih kuat, karena seseorang bisa memberikan toleransi untuk memaafkan ghibah tertentu, tapi kalau (ia tahu) dighibahi dengan tema tertentu, ia tidak bisa menerimanya. 

Wallahul a'lam.


(Baca Juga : Manhaj Salaf Adalah Jalan Kebenaran)


Tulisan Al-Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono hafidzhahullah


Sumber : https://www.facebook.com/abu.s.triyono.5/posts/546951243138499


EmoticonEmoticon