Indonesia Adalah Negara Islam Terbesar di Dunia

Indonesia Adalah Negara Islam Terbesar di Dunia
Indonesia Adalah Negara Islam Terbesar di Dunia

Istilah negara Islam sering disebut dengan Darul Islam atau Daulah Islam. Yang dimaksud dengan kata "ad-Daar" adalah :

البلدُ والوطنُ الذي يسكنه مجموعةٌ مِن النّاس، ويعيشون تحتَ سلطةٍ واحدة، وأقرب ما يُقابل الدارَ في الاصطلاح السّياسي المعاصر لفظُ: "الدّولة".

"Negara dan tanah air yang ditempati oleh sekelompok orang dan mereka hidup dibawah satu penguasa. Dan yang mendekati istilah ad-Daar dalam kamus politik kontemporer adalah kata "ad-Daulah".


Para ulama telah bersepakat secara global untuk membagi ad-Daar menjadi dua, Daar Islam dan Daar Kufur. Ada beberapa hadits yang memperkuat pendapat ini, diantaranya adalah hadits Buraidah radhiyallahu anhu dimana beliau berkata :


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ، أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ ... 

ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ،...

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasanya ketika mengutus pimpinan pasukan atau satuan khusus, Beliau berwasiat (beberapa hal, salah satu isinya : ) ... Lalu ajaklah mereka memeluk Islam, jika mereka mau, maka terimalah dan tahan diri kalian untuk menyerang mereka, lalu ajaklah mereka berpindah dari negerinya ke negerinya kaum muhajirin"...(HR. Muslim (1731).


(Baca Juga : Prinsip Dakwah Salafiyyah)


Dalam hadits diatas disebutkan dua "Daar", yakni negara mereka yang kafir pada waktu itu dan negaranya kaum Muhajirin yang merupakan daulah islam pada waktu itu.


Kemudian Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah tatkala mendefinisikan "Daar Islam", beliau berkata dalam kitabnya "Ahkaam Ahli adz-Dzimmah" :

قال الجمهور: دارُ الإسلام هي التي نزلها المسلمون، وجرت عليها أحكامُ الإسلام

"Mayoritas ulama berkata, negara Isl adalah negara yang ditinggali kaum Muslimin dan berlakunya atasnya hukum-hukum Islam". -selesai-.


Maka acuan dalam menghukumi sebuah negara itu adalah negara Islam yang pertamakali dilihat adalah ketundukan mereka kepada penguasa kaum Muslimin dan berlakunya hukum-hukum islam atasnya, tidak dipersyaratkan yang tinggal di negara tersebut semuanya atau mayoritasnya beragama Islam.


Sebuah negara disebut sebagai negara Islam atau negara kafir bukanlah sifat yang melekat selamanya, artinya jika kondisi penguasa dan penduduknya berubah, maka berubah juga status negaranya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam "Fatawanya" berkata :

وكونُ الأرضِ دارَ كفر ودارَ إيمان أو دار فاسقين ليست صفةً لازمةً لها؛ بل هي صفةٌ عارضةٌ بحسب سكانها ..، فإنْ سكنها غيرُ ما ذكرنا وتبدّلت بغيرهم فهي دارُهم

"Keadaan sebuah daerah, baik negara kufur, negara Iman atau negara fasik, bukanlah sifat yang terus-menerus, bahkan ini adalah sifat yang timbul sesuai dengan kondisi warga negaranya..., Jika yang tinggal di negara tersebut, bukan sebagaimana yang kami sebutkan dan telah berganti dengan selain mereka, maka statusnya adalah negara mereka (yang baru mendiami tempat tersebut)". -selesai-.


Ada beberapa pendapat para ulama terkait kapan sebuah negara Islam berubah menjadi negara kafir, sehingga kemudian dihukumi sebagai negara kafir ketika itu, sebagai berikut :

1. Sebuah negara yang sudah menjadi negara Islam, maka ia tidak akan berubah menjadi negara kafir secara mutlak, sekalipun dikuasai oleh orang kafir. Ini adalah pendapatnya Syafi'iyyah.


2. Negara Islam tidaklah berubah menjadi negara kafir, kecuali jika terkumpul 3 syarat berikut :

A. Berlakunya hukum kafir atas kaum Muslimin;

B. Digabungkan dengan Daar Harb (negara yang sedang dijajah);

C. Kaum Muslimin sudah tidak merasa aman menjalankan agama, sebagaimana sebelumnya.

Ini adalah pendapatnya Imam abu Hanifah.


3. Negara Islam tidak berubah menjadi negara kafir, hanya sekedar dikuasai oleh orang Kafir dan diberlakukannya hukum orang kafir, selama syariat Islam masih dapat ditegakkan oleh kaum muslimin disitu. Ini adalah pendapatnya Malikiyyah.


4. Negara Islam berubah menjadi negara kafir, jika dikuasai oleh orang kafir dan hukum kafir nampak diberlakukan padanya. Ini adalah pendapatnya Imam Abu Yusuf dan Muhammad - keduanya murid Imam Abu Hanifah - dan juga pendapatnya sebagian Hanabilah;


5. Negara Islam yang dikuasai oleh orang kafir dan hukum mereka nampak diterapkan padanya, namun kaum muslimin masih menjadi penduduknya, maka ini disebut dengan "Daar  Murakabbah". Ini adalah pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika memberikan fatwa kepada penduduk Maaridiin yang merupakan daerah yang ditempati oleh kaum Muslimin tapi tentara dan hukumnya dibawah pemimpin Tartar.


Berdasarkan keterangan diatas maka negara-negara Islam pada hari ini secara umumnya adalah negara islam, karena masih dibawah penguasa muslim dan nampaknya hukum dan syiar islam ditengah-tengah mereka dan PENERAPAN HUKUM BUATAN tidaklah mengeluarkannya dari negara islam dengan alasan sebagai berikut :

1. Hukum asal dalam syariat adalah tetap nya sesuatu, tidaklah ia berpindah dari hukum asalnya, kecuali karena sesuatu yang yakin yang menyebabkannya berpindah. Imam al-Kasaaniy -dari kalangan mazhab Hanafi- dalam "Bada'iu ash-Shona'ii" berkata :

فلا تصيرُ دارُ الإسلامِ بيقينٍ: دارَ الكفرِ بالشّكِّ والاحتمالِ، على الأصلِ المعهود: أنّ الثّابتَ بِيَقينٍ لا يزولُ بالشّكِّ والاحتمال

"Tidaklah berubah negara islam yang sudah yakin ketetapannya, menjadi negara kafir karena keraguan dan kemungkinan-kemungkinan...".


2. Bahwasanya syariat menganggap nampaknya syiar-syiar keislaman seperti azan, sholat jum'at dan berjamaah sebagai tanda yang menunjukkan bahwa itu adalah negara islam. Imam ibnu Abdil Barr -dari kalangan ulama mazhab Maliki- dalam kitabnya "al-Istidzkaar" mengatakan :

ولا أعلمُ خلافًا في وجوبِ الأذانِ جملةً على أهل الأمصار؛ لأنّه مِن العلامة الدّالة الـمُفرِّقةِ بين دار الإسلام ودار الكفر

"aku tidak mengetahui adanya perbedaan tentang wajibnya azan secara umum kepada penduduk suatu negara, karena ini adalah tanda yang membedakan antara negara islam dengan negara kafir".


(Baca Juga : Benarkah Allah Tertawa?)


Dalam Shahihain dari Anas radhiyallahu anhu beliau berkata :


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يُغِرْ حَتَّى يُصْبِحَ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ، وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ بَعْدَمَا يُصْبِحُ

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika memerangi suatu kaum, maka Beliau menunggu sampai subuh, jika terdengar azan ditengah-tengah mereka, Beliau menahan untuk menyerangnya, ....".


3. Bahwa negara ini adalah negara Islam yang telah lama ditetapkan kondisinya dan umumnya penduduknya senantiasa menampakkan keislaman secara terang-terangan pada siang hari, maka bagaimana bisa ia dihukumi berpindah menjadi negara kafir yang kondisinya masih seperti itu?. Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah dalam "Fatwanya" berkata :

فكلُّ أرضٍ سكّانُها المؤمنون المتقون هي دارُ أولياءِ الله في ذلك الوقت، وكلُّ أرضٍ سُكّانها الكفّار فهي دارُ كفرٍ في ذلك الوقت

"Setiap daerah yang kaum mukminin tinggal disitu maka ini adalah negara nya para wali Allah pada waktu itu dan setiap daerah yang orang kafir tinggal disitu maka ia adalah negara kufur pada waktu itu".


4. Kaum muslimin di negara-negara tersebut aman darah, harta dan kehormatannya. Imam as-Sarkhosiy dalam kitabnya "Syarah as-Siyar al-Kabiir" berkata :

إنَّ دارَ الإسلامِ اسمٌ للموضع الذي يكون تحتَ يدِ المسلمين، وعلامةُ ذلك أنْ يأمنَ فيه المسلمون

"Negara islam adalah nama suatu tempat yang berada dibawah kepemimpinan kaum muslimin dan tandanya adalah kaum muslimin aman berada di tempat tersebut".


5. Perubahan yang dihasilkan oleh hukum buatan manusia terhadap hukum syariat tidak lah total menyeluruh. Kenyataan hukum-hukum syariah masih berjalan dan diberlakukan pada beberapa bidang, misalnya hukum pernikahan, akhwal syakhsyiyyah dan sebagian negara malah memberlakukan hukum syariah yang berkaitan dengan harta. Oleh karenanya penerapan hukum-hukum syariat ini ditambah yang utama nampaknya syiar islam dan bebasnya kaum muslimin mendakwahkannya, menunjukkan sifat Islam masih layak disandingkan pada negara tersebut.


6. Hukum-hukum orang kafir tidaklah nampak jelas pada negara ini, bahkan kebalikannya. Diantara kekeliruan yang terjadi adalah membatasi hukum islam sebatas hudud (pidana) saja, padahal ini adalah bagian dari hukum islam, karena hukum syariah ini banyak mencakup seluruh apa yang diperintahkan oleh syariat seperti pendidikan agama, pengajaran tauhid, mengeraskan suara azan, membangun masjid dll. Al-Qodhi Abu Ya'laa -dari kalangan ulama mazhab Hanbali- dalam kitabnya "al-Mu'tamad fii Ushuul ad-Diin" berkata :

كلُّ دارٍ كانت الغلبةُ فيها لأحكام الإسلام دون الكفرِ فهي دارُ الإسلام

"Setiap negara yang secara umum diterapkan hukum islam padanya, bukan hukum kafir, maka ia adalah negara Islam".


7. Perkataan ahli fiqih yang mengatakan bahwa negara islam berubah menjadi negara kafir, jika nampaknya hukum-hukum kufur padanya, maka yang dimaksud oleh mereka adalah berkuasanya orang-orang kafir di negara tersebut, sehingga mereka membuang syiar-syiar islam dan menerapkan hukum jahiliyyah. Bukanlah yang dimaksud sekedar menerapkan hukum kafir seperti undang-undang buatan manusia.


Oleh sebab itu perkataan sebagian orang yang mengatakan bahwa seluruh negara Islam telah berubah menjadi negara kafir adalah perkataan yang mungkar yang menyelisihi syariat dan mereka tidak memiliki sandaran perkataan ulama sebelumnya. Terlebih lagi mereka "gebyah uyah" dalam menghukumi semua negara islam, bahwa sampai Mekkah dan Madinah tidak mereka kecualikan, padahal telah tsabit dari hadits shahihah akan tetap nya dua  tanah suci tersebut sebagai negeri islam. Misalnya hadits Haris bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata :


سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ يَقُولُ : " لَا تُغْزَى هَذِهِ بَعْدَ الْيَوْمِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ".

"aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada waktu penaklukkan Mekkah berkata : "tidak akan diperangi negeri ini setelah (ditaklukkan) pada hari ini sampai hari kiamat." (HR. Tirmidzi (1611), dinilai oleh beliau sendiri, hasan shahih).


Diringkas dari : https://islamicsham.org/fatawa/3036


Salah satu ahli ilmu negeri kita tercinta ini, memberikan penjelasan yang senada sebagaimana yang ditulis diatas dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Islam, beliau adalah al-Ustadz al-Fadhil Abdul Hakim bin Amir Abdat Hafizhahullah (https://youtu.be/HzD9S4YoMYo).


Pun senada dengan pendapat saudaranya yang setara yang telah memutih rambutnya diatas ilmu dan amal, al-Ustadz al-Fadhil Yazid bin Abdil Qodir Jawas (https://youtu.be/x-04_wEwlU0).


(Baca Juga : Penjelasan Makna Iman Kepada Qadar)


Tulisan Al-Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono hafidzhahullah


Sumber : https://www.facebook.com/abu.s.triyono.5/posts/129573898209571


EmoticonEmoticon