Menghadap Kiblat

Menghadap Kiblat
Menghadap Kiblat

📝استقبال القبلة

📝Menghadap kiblat


   Dalam bahasan kiblat, Taqiyuddin Al-Hishniy membahas bahwa syarat menghadap kiblat adalah "istiqrar" yakni dalam keadaan tetap dan tidak bergerak. Beliau tidak menyebutkan dalil barangkali karena hadits nya telah masyhur dalam riwayat Al-Bukhariy :


غير أنه لا يصلّي عليها المكتوبة


 "Hanya saja Nabi صلى الله عليه وسلم tidak shalat wajib di atas kendaraan (untanya)"


(Baca Juga : Khidmat Kepada Orang Shalih)


   Taqiyuddin Al-Hishniy menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini berbeda dengan hukum shalat di atas perahu/ kapal, beliau berkata :


نعم، تصحْ في السفينة السائرة بخلاف الدابة، والفرق أن الخروج من السفينة في أوقات الصلاة إلى البرّ متعذّر أو متعسر بخلاف الدابّة


"Namun iya, sah shalat di atas perahu yang sedang berjalan yang hal ini berbeda dengan shalat di atas kendaraan (unta atau semacamnya). Perbedaannya adalah "keluar dari perahu menuju darat pada waktu shalat adalah hal yang mustahil atau amat sulit" lain halnya dengan kendaraan unta dan semacamnya." (Kifayatul-akhyaar: hal. 145).


   Perhatikan bagian tanda petik : "Keluar ke daratan pada waktu shalat adalah hal yang mustahil atau amat sulit". Wallahu a'lam, bahasan ini adalah bagian dari bahasan Ilmu Furuq atau Asybah wa Nazhair, yang sangat bermanfaat untuk menqiyaskan masalah-masalah Fiqh yang semisal atau sebaliknya menafikan qiyas yang terdapat perbedaan sifat yang mu'tabar antara masalah-masalah tersebut.


   Allamah Taqiyuddin Al-Hishniy telah memberikan clue berharga dalam masalah ini yang mempermudah para fuqaha dan mutafaqqih belakangan untuk melakukan qiyas, yakni sifat : "kendaraan yang pada waktu shalat mustahil untuk turun ke daratan atau amat sulit" maka shalat wajib tetap sah berada di atas kendaraan tersebut dan tidak wajib untuk turun. 


   Maka ini bisa diqiyaskan ke masalah lainnya, seperti shalat wajib di atas pesawat maka tetap sah, karena mustahil untuk turun, bahkan ini jenis qiyas awla, karena turun dari pesawat lebih mustahil dan lebih berbahaya daripada turun dari perahu yang itu manshush.


   Sedangkan jika kendaraannya adalah sepeda motor maka justru qiyas nya lebih tepat kepada kendaraan unta, yakni tidak boleh dan tidak sah shalat di atasnya karena mudah untuk turun dari kendaraan.


(Baca Juga : Jika Hidup Ini Bukan Dengan Belajar)


   Hanya saja ada bahasan-bahasan kontemporer yang itu adalah kendaraan-kendaraan jenis baru yang tidak ada di zaman Fuqaha terdahulu, seperti shalat di atas bis, shalat di atas mobil pribadi, shalat di atas kendaraan umum lainnya. Apakah ia diqiyaskan kepada shalat di atas unta atau diqiyaskan kepada shalat di atas perahu, yang ini cukup pelik karena perbedaan tingkat masyaqqah (kesulitan) untuk turun dari kendaraan dan mafsadat turun atau tidaknya, monggo dilanjutkan bahasannya sedulur sekalian.


Tulisan Ustadz Varian Ghani Hirma hafidzhahullah


Sumber : https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1556461644563685&id=100005995935102


EmoticonEmoticon