Bolehkah Bekerja Sebagai Pengacara?

Bolehkah Bekerja Sebagai Pengacara?
Bolehkah Bekerja Sebagai Pengacara?

Abu Ubaidah As Sidawi

Pengacara adalah seorang yang mewakili orang lain untuk menuntut haknya di depan hakim dalam sidang pengadilan.

Dan perwakilan dalam pengadilan sudah ada sejak dulu. As-Sarokhsi (490 H) berkata: “Perwakilan dalam pengadilan sudah ada semenjak masa Nabi hingga hari ini tanpa adanya pengingkaran dari siapapun”. (Al-Mabsuth 19/4).

(Baca Juga : 8 Ayat Al-Quran Tentang Ikhlas)

As-Sumnani (499 H) juga berkata menjelaskan tentang pengacara: “Nabi juga pernah mewakilkan, demikian juga para imam yang adil dari kalangan sahabat dan tabi’in. Hal ini juga diamalkan oleh manusia di semua Negara”. (Roudhoh al-Qudhoth 1/181).

Pertanyaannya, bolehkah pengacara dijadikan sebagai profesi? Bagaimana hukumnya?
Berprofesi sebagai pengacara hukumnya boleh apabila untuk membela kebenaran dan menolong orang yang terdzalimi, baik dengan mengambil gaji atau tidak.
Dalilnya adalah firman Allah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS. At-Taubah: 60)

(Baca Juga : 8 Bukti Cinta Kepada Rasulullah)

Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya pemerintah mewakilkan seorang untuk mengambil zakat dan membagikannya kepada yang berhak dengan adanya imbalan bagi amil zakat tersebut. (Adhwaul Bayan 4/49 karya asy-Syinqithi).
Kalau amil zakat berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaannya, maka demikian juga pengacara berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaannya.

 Lajnah Daimah Saudi Arabia pernah ditanya tentang hukum profesi sebagai pengacara, maka mereka menjawab:
“Apabila dia berprofesi sebagai pengacara bertujuan untuk membela kebenaran, menumpas kebathilan dalam pandangan syari’at,  mengembalikan hak kepada pemiliknya dan menolong orang yang terdzalimi, maka hal itu disyari’atkan, karena termasuk tolong-menolong dalam kebaikan. Adapun apabila tujuannya bukan demikian maka tidak boleh karena termasuk tolong-menolong dalam dosa. Allah berfirman:

وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ

"Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman".
(QS. Al-Maidah: 43)
(Lihat Fatawa Lajnah Daimah 1/792. Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz, anggota: Abdurrazzaq ‘Afifi, Abdullah al-Ghudayyan dan Abdullah bin Qu’ud. Lihat pula fatwa-fatwa ulama lainnya tentang hukum profesi pengacara dalam kitab Al-MuhamahTarikhuha fi Nudhum wa Mauqif Syari’ah Minha hlm. 139-148 karya Syaikh Masyhur Hasan Salman).

Bahkan, sebenarnya kalau kita membuka sejarah Islam, profesi pengacara sudah ada sejak dulu sekalipun tidak mesti dalam setiap persidangan.
Bukti akan hal itu banyak sekali, di antaranya apa yang dikatakan oleh as-Sumnani (499 H): “Bab tentang pengacara dan kewajiban mereka”.  (Roudhoh Al-Qudhot 1/122).
Bab ini menunjukkan bahwa profesi pengacara sudah ada sejak dulu.
Bahkan, dalam kitab biografi, ada sebagian orang yang dikenal sebagai pengacara, seperti Abu Marwa Utsman bin Ali bin Ibrahim (346 H), beliau dikenal sebagai pengacara yang profesional. (Tarikh Baghdad 11/303-304).

(Baca Juga : Manhaj Salaf Adalah Jalan Kebenaran)

Tulisan Al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=605723736497944&id=100011809698436

Demonstrasi dan Darah Kaum Muslimin

Demonstrasi dan Darah Kaum Muslimin
Demonstrasi dan Darah Kaum Muslimin

Para ulama melarang demonstrasi bukan sekedar 'tidak sesuai dengan cara Islam', akan tetapi lebih dari itu, yaitu berpotensi menimbulkan chaos yang berakibat tertumpahnya darah kaum muslimin. Massa yang banyak sangat mudah diprovokasi dan ditunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketika emosi massa telah meledak, situasi tak dapat lagi dikendalikan. Semua berlomba berlepas tangan.....

(Baca Juga : Takutlah Kamu Kepada Allah)

Kita tidak boleh bermain-main dengan masalah darah. Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memandang Ka’bah, beliau bersabda :

 مَرْحَبًا بِكِ مِنْ بَيْتٍ مَا أَعْظَمَكِ، وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَلَلْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ "

“Selamat datang wahai Ka’bah, betapa agungnya engkau dan betapa agung kehormatanmu. Akan tetapi orang mukmin lebih agung di sisi Allah daripadamu” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Syu’abul-Iimaan, no. 4014; shahih].

Saat chaos, bukan hanya orang yang terlibat saja yang dapat terbunuh, melainkan juga orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan aksi. Semua dapat kena imbasnya.

Oleh karena itu, nasihat yang diberikan adalah agar umat tidak turut serta turun ke jalan, menolak semua ajakan revolusi (yang dibahasakan kini dengan istilah 'people power'). Menasihati mereka (umat) agar menjauhi para duat suu' penyeru kesesatan. Begitu juga dengan aparat. Kita nasihatkan agar mereka menahan diri dari tindakan represif dan menolak segala hal yang melanggar prosedur yang ujung-ujungnya mengorbankan kaum muslimin. Bukan malah memanas-manasi dengan balutan dalil yang tak pada tempatnya.

(Baca Juga : 19 Ayat Al-Quran Tentang 'Arsy)

Ibnul-‘Arabiy rahimahullah berkata :

ثبت النهي عن قتل البهيمة بغير حق والوعيد في ذلك فكيف بقتل الآدمي فكيف بالمسلم فكيف بالتقي الصالح

“Telah tetap adanya larangan membunuh binatang tanpa hak dan ancaman terhadap perbuatan tersebut. Maka bagaimana halnya dengan membunuh manusia ? bagaimana halnya dengan membunuh seorang muslim ? dan bagaimana halnya dengan membunuh seorang yang bertaqwa lagi shaalih ?” [Fathul-Baariy, 12/189].

Ahlus-Sunnah sangat berkasih sayang terhadap makhluk dan sangat menghindari pertumpahan darah. Kita tetap tidak senang seandainya ada korban jatuh dari para demonstran. Itu jika kita paham akan makna mahalnya darah kaum muslimin. Bukan malah bersuka ria karena mereka dianggap tak menghiraukan seruan kita.

"Ini kan hanya masalah gaya dan diksi", kata sebagian simpatisan. "Mercedes-Benz mu!!"... Ya, karena gaya dan diksimu yang salah itulah kemudian timbul masalah. Karena gaya dan diksimu yang salah itulah kemudian dakwah jadi terfitnah.

(Baca Juga : 22 Hadits Tentang Adzan)

Copas status ust Doni Abul Jauza'

Tulisan Al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi hafidzhahullah

Sumber:https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=605874613149523&id=100011809698436

Kaum Muallaf Tanggung Jawab Kita Semua

Kaum Muallaf Tanggung Jawab Kita Semua
Kaum Muallaf Tanggung Jawab Kita Semua

Abu Ubaidah As Sidawi

🌳 Diantara nikmat terbesar bagi seorang hamba yang tak tenilai harganya adalah nikmat Islam yang merupakan kunci kebahagiaan di dunia dan di akherat.

Bagaimana tidak, dengan nikmat Islam berarti kita sudah selangkah menjauh dari neraka dan mendekat ke surga yang merupakan puncak pesona, sebab hanya agama Islam yang diterima oleh Alloh.

(Baca Juga : Benarkah Allah Memiliki Sifat Lupa?)

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ 

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi. (QS.Ali Imran: 85).

 Alhamdulillah, dengan rahmat Allah, kemudian usaha dakwah para pendakwah, banyak saudara-saudara kita yang  dahulunya non Muslim kemudian memeluk agama Islam yang mulia, baik dalam negeri apalagi di luar negeri. Kita patut bersyukur kepada Allah atas nikmat ini.

Namun, cukupkah sampai di situ saja lalu acuh tak acuh membiarkan mereka dan melepaskan tangan mereka begitu saja?! Tidak, kita  harus memperhatikan mereka, merangkul mereka, menggandeng tangan mereka, membina mereka dan berusaha mengawal mereka sampai ke pintu surga dengan dakwah, pendidikan dan bimbingan Islam.

Ingat, Mereka adalah tanggung jawab kita semua. Mereka adalah asset kita. Mereka adalah harta berharga bagi kita. Mereka ladang pahala untuk kita. Akankah kita biarkan barang berharga tersebut lepas begitu saja?!!

(Baca Juga : Benarkah Al-Quran Merendahkan Wanita?)

Lentera Da'wah:
📚 CHANNEL LENTERA DAKWAH
Channel Telegram  @yusufassidawi

Tulisan Al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=605975983139386&id=100011809698436

Manfaat dan Etika Mengkritik

Manfaat dan Etika Mengkritik
Manfaat dan Etika Mengkritik
Mengapa Alergi Kritik?
(Manfaat dan Etika dalam Mengkritik)

Abu Ubaidah As Sidawi

💡 Mengkritik suatu kesalahan sah-sah saja, bukan hal yg tercela bahkan dianjurkan, asal kritikan tersebut dibangun di atas bukti yg valid, dengan adab yg baik dan sopan, serta ditulis secara ilmiah berdasarkan dalil2 Al Qur'an dan hadits.

(Baca Juga : 8 Keutamaan Penghafal Al-Quran)

🐚 Dan tidak kalah penting adalah keikhlasan dlm mengkritik yaitu tujuan kritik tersebut adalah agar ketergelinciran  yg dikritik tidak diikuti oleh orang lain, bukan untuk cari populeritas atau menjelekkan saudaranya,  maka kritik semacam ini merupakan ladang pahala dan menegakkan pilar nasehat yg dianjurkan dlm agama. (Lihat Al Faruq Baina Nasihat wa Ta'yir hlm.9-12 oleh Ibnu Rojab)

📚 Dahulu para ulama saling mengkritik antar sesama baik secara diskusi langsung atau secara tulisan karena dg kritik seorang akan belajar dan menjadi jelas segala kerancuan. (Siyar A'lam Nubala Dll/500-501 oleh adz Dzahabi).

🌹Dan untuk yg dikritik, hendaknya berbesar hati menerima obat kritik walau terasa pahit. Yakinlah, itu akan mengangkat derajat anda di sisi Allah.
Dahulu, imam Al Hakim tatkala dikritik oleh Abdul Ghoni maka beliau mengirim surat yg berisi ucapan terima kasih padanya dan doa kebaikan untuknya. (Tadzkirotul Huffadz 3/1048 oleh adz Dzahabi).

Sungguh benar Imam Ibnu Qudamah tatkala mengatakan mengatakan:

"Adalah para salaf, mereka cinta terhadap orang yang mengingatkan kesalahan mereka.
Sedangkan kita sekarang,  orang yang paling kita benci adalah orang yang mengingatkan keesalahan kita". (Mukhtashor Minhaj Qoshidin hlm.  196)

Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafidzahullah juga berkata:

الذي يريد الحق يفرح بالنصيحة، ويفرح بالتنبيه على الخطأ

"Orang yang menginginkan kebenaran akan senang tatkala dinasihati dan akan senang juga tatkala diingatkan atas kesalahannya." (Syarah Kitab al-'Ubudiyah 252)

Begitulah etika dan kebijaksanaan ulama salaf.
Semoga kita bisa menirunya.

(Baca Juga : Ternyata Pulsa Siaga Itu Riba)

Lentera Da'wah:
📚 CHANNEL LENTERA DAKWAH
Channel Telegram  @yusufassidawi

Tulisan Al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=606228866447431&id=100011809698436

Berbicara dengan Masalah yang Manusia Fahami

Berbicara dengan Masalah yang Manusia Fahami
Berbicara dengan Masalah yang Manusia Fahami
عمائم على بهائم

Syeikh kami semoga Allah menjaganya telah bercerita tentang seorang pelajar di jaman Syeikh muqbil rahimahullah ta’ala.

Seorang penuntut ilmu di markas darul hadist dammaj. Dia semangat belajar dan senang dengan ceramah ceramah syeikh muqbil rahimahullah.

Sewaktu masa liburan musim panas dia pulang ke kampung halamannya dari perantauan menuntut ilmu dengan seyikh muqbil.walaupun dia baru sebentar belajar di dammaj

Setiba di kampungnya, dia di sambut dengan baik oleh tokoh,pengurus masjid dan para sesepuh.

(Baca Juga : Nama-Nama 8 Pintu Surga)

Seorang pemuda di kampung yang menimba ilmu dengan ulama besar. Penuh harapan agar dia menjadi penerus di kampung untuk tetap mewarnai  nilai agama yang luhur.

Maka diberikanlah kepada anak muda tersebut kesempatan sebagai imam dan khatib untuk khotbah jumat.

Si pemudapun senang dengan ini,sehingga dia langsung meng “iya “kan  tawaran takmir masjid.

Dia langsung menyiapkan materi khotbah yg dia dengar langsung dari syeikh muqbil ketika di markas dammaj.
metari ceramah muhadoroh yang terekam dari syeikh muqbil.
dia persiapkan menjadi transkrip tulisan.

Dia tulis semua alur ceramah dan dalil dalilnya lalu dia hafal.

Ceramah yg berjudul” sorban di pakai hewan ternak” versi arab عمائم على بهائم

Ceramah ini di sampaikan oleh syeikh muqbil di markas beliau di hadapan para muridnya.yg berisi tentang membongkar kedok dua tokoh ahlu bidah yg menyimpang dari  tokoh yaman .walau mereka bersurban tapi mereka tidak pantas untuk di jadikan rujukan dan ulama.

Terlebih lagi sebagian tokoh yaman terkontaminasi dengan pemahaman syiah dan sufi.

Syeikh muqbil ingin mengajarkan  kepada murid muridnya aqidah dan manhaj ahlu sunnah yang benar.

Maka pemuda tersebut pun dgn suara yang lantang .mimik yang bergebu gebu menjatuhkan  tokoh ahlul bidah tersebut dalam khotbah jumatnya. menyebutkan nama mereka dan menyebutkan julukan jelek untuk ahlu bidah.karna mereka lebih sesat dari hewan ternak.

Selesai khotbah ..maka para Pengurus masjid pun  terheran dengan apa yg di katakan oleh pemuda tersebut di atas mimbar.

Karna tokoh yg di berikan julukan jelek di atas mimbar tersebut, di mata masyarakat yaman dia adalah tokoh panutan dan pemuka yg di segani.

(Baca Juga : Benarkah di Surga Ada Khamr?)

Menjadi ramailah masalah ini yang akhirnya pemuda tersebut tidak boleh khotbah lagi. Dan orang orang seperti dia dari murid syeikh muqbil tidak ada ruang dakwah di masjid dan kampung tersebut...

Kembalilah si pemuda ke markas dammaj setelah selesai liburannya.
Tersebarlah berita ini..maka para syeikh mustafid mengingkari apa yg di lakukan  pemuda tersebut.karna cara dan waktu yg tidak tepat...

Mungkin si pemuda tersebut tetap saja merasa benar...karna dia menganggap isi ceramah dia benar ..dan sikap kepada ahlu bidah pun jelas ..apa lagi ini adalah khotbahnya syeikh muqbil yg dia transkrip.
Di MANA SALAHNYA..

Syeikh yg bercerita kepada kami seolah ingin mengajarkan kepada kami,bahwa  kebenaran harus di sampaikan dengan cara yang benar, pada waktu yang benar dan tempat yang benar.inilah hikmah

Tapi ketika kebenaran di sampaikan dgn waktu, tempat dan bahasa yang tidak tepat.  maka bisa jadi ini tidak benar.

Syeikh muqbil ceramah dengan tema tersebut. Di Masjid dan markas beliau dan  yang mendengarpun seluruhnya murid beliau. yang sudah paham dan menaruh kepercayaan penuh kepada syeikh muqbil..

Tapi apakah syeikh muqbil pernah membawakan tema ini ketika safari dakwah kepedalaman yaman???...

Atau beliau menyampaikan di tengah orang yang belum paham akidah sampai tahap ini?

Pernahkah?!!!

Benarlah apa yang di katakan oleh Ali bin abi thalib radiyallahu anhu

“BERBICARALAH DENGAN MANUSIA DENGAN MASALAH YANG MEREKA PAHAMI”

Jangan pemuda tersebut mengatakan inilah dakwah Seyikh muqbil..!!!

.DIAM....!!

Jangan kau nisbahkan kedangkalanmu ke pada ulama..
Ulama berbicara di waktu.tempat dan bahasa yang tepat....adapun engkau!!!

...DIAM....jangan kotori dakwah dengan mulutmu....

Betapa banyak  penuntut ilmu yg semodel dengan ini..

Sampai ada sebagian mereka menceritakan syeikh muqbil pernah buat dauroh beberapa hari untuk membantah dan mentahdzir ahlul bidah.
Maka kamipun akan membuat dauroh untuk membantah ahlul bidah...
Sehingga mereka membuat acara tabilg akbar di kota atau masjid umum dengan judul yg membantah ahlu bidah.
Lalu mereka katakan inilah dakwah syeikh muqbil rahimahullah..

(Baca Juga : Benarkah dr. Zakir Naik Sesat?)

Aku cuma katakan:
Jangan kau kotori dakwah dengan kedangkalan sikap dan pemahamanmu...dan jangan kau sandarkan kepada ulama

Syeikh muqbil dauroh di markasnya..adapun engakau di masjid yg bukan milikmu

Syeikh muqbil berbicara di kampungnya dan di hadapan muridnya yg sudah paham. adapun engkau di kampung orang dan yg mendengar bukan penuntut ilmu.

Syeikh muqbil ulama yg keilmuan dan dakwahnya di kenal dan di segani.adapun engkau tidak ada yang kenal kecuali segelintir orang.

Sadarlah...sadar...dan banyak istigfar...

Tulisan Al-Ustadz Luthfi Abdul Jabbar hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/100004780412766/posts/1352343528268315/

Pertimbangan Harta?

Pertimbangan Harta?
Pertimbangan Harta?
Diantara pertimbangan utama dalam menerima lamaran (khithbah) seorang laki-laki bagi wanita atau walinya adalah faktor agama.

ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridlai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar”

(Baca Juga : 17 Ayat Al-Quran Tentang Sombong)

Meskipun hadits ini keshahihannya diperbincangkan, namun maknanya shahih. Agama harus menjadi cara pandang yang utama dalam membangun pernikahan. Baiknya agama menjadi pangkal kebaikan segala-galanya. Dengan baiknya agama, seseorang akan paham akan kewajibannya dalam peribadahan, bagaimana berakhlak kepada keluarganya, mendidiknya, dan mencari nafkah yang halal. Faktor baiknya agama adalah mutlak.

Akan tetapi bolehkah seorang wanita atau walinya menetapkan pertimbangan tambahan semisal 'harta' untuk kemaslahatan si wanita ?. Boleh.

Dulu, ketika Faathimah bintu Qais dilamar oleh Abu Jahm dan Mu'aawiyyah radliyallaahu 'anhumaa, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memberikan pertimbangan:

 أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ ، لَا مَالَ لَهُ ، وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ ، وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ

"Adapun Mu'aawiyyah, ia seorang yang fakir lagi tidak memiliki harta, sedangkan Abu Jahm, ia sering memukuli wanita. Akan tetapi, pilihlah Usaamah bin Zaid"

(Baca Juga : 21 Ayat Al-Quran Tentang Hari Kiamat)

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Mu'aawiyyah karena 'faktor harta'. Akan tetapi jangan salah paham. Bukan berarti Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menolak Mu'aawiyyah semata-mata dirinya fakir, akan tetapi beliau memberikan pertimbangan mana yang lebih utama dengan segala plus-minusnya.

Lebih jelasnya, jika ada dua orang shalih datang melamar - misalnya - , yang satu mempunyai kecukupan nafkah dan yang lain miskin; maka yang dipilih adalah yang paling baik keadaannya (yang memiliki kecukupan nafkah). Boleh, dan ini yang utama. Seandainya pun tetap memilih yang tak punya harta, tak mengapa.

Petunjuk Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam PASTI mendatangkan maslahat.

So, jangan buru-buru mencela jika ada yang menolak lamaran Anda karena masalah nafkah. Realitanya, betapa banyak kita temukan seseorang yang mendhalimi keluarganya karena malas mencari nafkah. Ada pula yang nekat mau ambil istri kedua, sementara kehidupannya pas-pasan dan banyak utang. Sebagian ceritanya menyisakan ending sedih bertema kejahatan finansial.

Bagi wanita dan walinya, faktor harta tidak mesti kaya, akan tetapi sekedar cukup untuk memberikan nafkah yang pokok didapatkannya sesuai dengan 'urf. Lihat akhlaknya apakah ia seorang yang berani bertanggung jawab, mau bekerja dan tak pandang gengsi asalkan halal. Jangan jual mahal juga...

(Baca Juga : Adab-Adab Berdoa)

Tulisan Al-Ustadz Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=559740537843775&id=100014235012911

Rokok dan Knalpot

Rokok dan Knalpot
Rokok dan Knalpot

Meski mengandung TAR, nikotin, dan banyak senyawa karsinogenik, rokok katanya nggak haram karena asap knalpot yang juga mengandung partikel berbahaya nggak ada yang memfatwakan haram.

Bung, qiyas Anda kok ngaco banget ya.

Rokok dibikin manusia hanya dimanfaatkan asapnya untuk dihisap, sedangkan kendaraan adalah moda transportasi untuk membantu kehidupan manusia menghantarkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Asap kendaraan yang keluar dari knalpot adalah zat sisa yang tidak diinginkan. Bahkan kalau bisa, asap itu dihilangkan sama sekali - tapi teknologi sampai saat ini belum memungkinkan. Sama seperti Anda makan nasi agar kuat bikin lelucon di medsos, lalu menghasilkan beberapa benda yang masuk toilet dan gas buang - gak mungkin jadi daging dan timbunan lemak semua.

(Baca Juga : Pembelaan Untuk Syaikhul Islam)

Rokok diharamkan karena memang sengaja untuk dihisap memasukkan zat berbahaya ke dalam tubuh. Analoginya, kalau Anda sengaja dan hobi naruh lubang hidung Anda di lubang knalpot kendaraan saya untuk menghisap asapnya, haram juga jadinya.

Coba Anda tanya ke semua profesor kesehatan dan dokter yang kompeten, asap rokok itu berbahaya atau malah menyehatkan ?.

Allah ta'ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“ [QS. Al Baqarah: 195].

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain"

Orang yang terpaksa atau tidak sengaja menghirup asap rokok (perokok pasif), tidak berdosa. Sama seperti kalau kita terpaksa menghisap asap kendaraan. Kita tutupi hidung dan menjauh dari asap rokok dan asap kendaraan. Tapi kalau kita justru dekat-dekat orang merokok dan lubang knalpot dengan niat agar dapat menghirup asapnya, bisa jadi haram.

Fiqh kadang dibuat rumit oleh anekdot-anekdot pengajaran dari orang yang menganggap diri paham banget tentang fiqh.

Salam mumet ☝️🤕

(Baca Juga : 16 Ayat Al-Quran Tentang Syafa'at)

Tulisan Al-Ustadz Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=640168616467633&id=100014235012911

Bangkai Jahiliyyah

Bangkai Jahiliyyah
Bangkai Jahiliyyah

Bangkai Jahiliyyah?
(Memahami Makna Hadits & Fiqihnya)

Abu Ubaidah As Sidawi

Imam Bukhori 7053 dan Muslim 1849 telah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيْتَةً جَاهِليَّةً

Barangsiapa yang membenci sesuatu pada pemimpinnya maka hendaknya dia bersabar, karena seorang yang keluar dari pemimpin satu jengkal saja maka dia mati sepertinya matinya orang di masa jahiliyyah.

(Baca Juga : 15 Hadits Tentang Larangan Isbal)

Dalam Hadits ini terdapat beberapa faedah:

1. Kewajiban Sabar Atas Kedzaliman Pemimpin
Bersabar atas kezhaliman penguasa termasuk pokok aqidah ahlus sunnah wal jama'ah. (Majmu Fatawa 28/47).
Dalil-dalil dalam masalah ini sangat banyak, bahkan hadits-hadits dalam masalah ini mencapai derajat mutawatir, karena sabar terhadap kedzaliman pemimpin lebih membawa kemaslahatan di dunia dan akherat.
Dan ini merupakan kesepakatan Ahli Sunnah dan aqidah mereka.  (Minhaj Sunnah, Ibnu Taimiyyah 4/529-531)

2. Siapakah Maksud Amir (Pemimpin) dalam hadits?
Ash-Shona'ni berkata: "Maksudnya adalah pemimpin setiap negara (bukan khalifah sedunia), karena sejak pertengahan masa daulah Abbasiyah manusia sudah tidak berkumpul dalam satu pemimpin lagi, tetapi setiap negara memiliki pemimpin masing-masing. Seandainya hadits ini dibawa kepada khalifah umat Islam seluruh dunia, maka sedikit sekali faedahnya". (Subulus Salam 4/72).

Inilah yg sesuai dg kaidah2 syariat dan dalil-dalil.  Barangsiapa yg mengingkari hal ini maka dia jahil dan pembangkang. (As Sailul Jarror 4/512 Asy Syaukani)
Pemahaman yg mengatakan bahwa pemimpin yg ditaati hanyalah pemimpin seluruh dunia saja (khalifah)  adalah pemahaman yg bathil dan sesat,  dan berkonsekwensi kerusakan yg fatal.  (Liqo'atul Babil Maftuh, Ibnu Utsaimin 3/571-572)
Maka pemimpin negara apapun namanya baik itu ulil amri,  amir,  shultan,  raja,  presiden maka masuk dalam hadits ini.  (Lihat Syarh Aqidah Saffariniyyah hlm.  663 oleh Syeikh Utsaimin)

(Baca Juga : Mereka Semua Ulama Kaum Muslimin)

3. Haramnya memberontak pemimpin walau cuma sedikit
Imam Nawawi berkata, "Adapun memberontak dan memerangi penguasa hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin sekalipun mereka zhalim dan fasiq". (Syarah Shahih Muslim 12/229).

Ibnu Abi Jamrah berkata menjelaskan makna hadits ini:
"Maksudnya keluar dari pemimpin yaitu berusaha untuk melepaskan ikatan bai'at yang dimiliki oleh sang pemimpin dengan cara apapun. Nabi menggambarkan dengan satu jengkal, karena usaha tersebut bisa menjurus kepada tertumpahnya darah tanpa alasan yang benar". (Fathul Bari Ibnu Hajar 13/7).

Maka,  barangsiapa yang memberontak keluar ketaatan dari penguasa dan kemudian mati dalam usahanya itu, maka ia mati seperti mati jahiliyyah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:

وَالْمُرَاد بِالْمِيتَةِ الْجَاهِلِيَّة وَهِيَ بِكَسْرِ الْمِيم حَالَة الْمَوْت كَمَوْتِ أَهْل الْجَاهِلِيَّة عَلَى ضَلَال وَلَيْسَ لَهُ إِمَام مُطَاع ، لِأَنَّهُمْ كَانُوا لَا يَعْرِفُونَ ذَلِكَ ، وَلَيْسَ الْمُرَاد أَنَّهُ يَمُوت كَافِرًا بَلْ يَمُوت عَاصِيًا ، وَيَحْتَمِل أَنْ يَكُون التَّشْبِيه عَلَى ظَاهِره وَمَعْنَاهُ أَنَّهُ يَمُوت مِثْل مَوْت الْجَاهِلِيّ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُوَ جَاهِلِيًّا

“Yang dimaksud dengan mati dalam keadaan jahiliyyah adalah keadaan mati seperti matinya orang-orang jahiliyyah di atas kesesatan dan tidak mempunyai imam yang ditaati. Karena mereka tidak mengetahui hal itu.
Bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits itu bahwasannya ia mati dalam keadaan kafir, akan tetapi mati dalam keadaan bermaksiat/durhaka atau kemungkinan juga perumpaan ini sesuai dzohirnya yaitu bermakna mati seperti mati jahiliyyah sekalipun dia bukan orang jahiliyyah” (Fathul-Baariy, 13/7).

Imam Nawawi juga mengatakan:

(مات ميتة جاهلية): هي بكسر الميم أي على صفة موتهم من حيث هم فوضى لا إمام لهم

"Mati Jahiliyyah: dengan mengkasrah mim yakni mati seperti sifat matinya jahiliyyah dimana mereka kacau tanpa pemimpin. (Syarh Shohih Muslim)

Al Khothobi berkata dalam kitabnya Al 'Uzlah hlm. 57-58:
"Dalam memberontak pemimpin berarti berpisah dg persatuan & hilang keamanan.  Inilah yg dimaksud oleh Nabi dalam hadits "Barangsiapa yg memberontak pemimpin maka dia mati jahiliyyah,  karena orang-orang Jahiliyyah tidak memiliki pemimpin yg menyatukan mereka, tetapi mereka berpecah-pecah dan berkelompok- kelompok dg paham dan agama yg berbeda-beda dan saling membantai lainnya". (Lihat pula Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 28/487 dan Subulus Salam karya Ash-Shon'ani 4/72).

Dengan keterangan para ulama ini,  jelaslah bagi kita bahwa mengartikan "mati jahiliyyah" dg "bangkai jahiliyyah" adalah kesalahan,  karena beda antara ميتة dg mengkasroh mim dan menfathah mim. Kalau dg fathah mim artinya bangkai,  tapi klu dg kasroh mim adalah sifat/keadaan mati.
Ini salah satu contoh pentingnya kita memahami hadits dg penjelasan ulama dan pentingnya belajar bahasa arab.

Ini pelajaran penting bagi kita juga semua agar lebih hati-hati dalam mengeluarkan statemen, apalagi masalah-masalah besar dan berat seperti masalah darah & nyawa.
Kita berlepas diri dari statemen prematur seperti itu yg justru mencoreng keindahan dakwah.

Ingat, Ahlu Sunnah wal Jamaah taat kepada pemimpin & tidak memberontak mereka.  Namun mereka juga bukan penjilat dan tidak mendukung kedzaliman pemimpin.  Mereka tetap bersikap wasathiyyah (pertengahan)  antara berlebihan dan merendahkan.
Semoga Allah menetapkan kita di atas manhaj salaf sampai hembusan nafas akhir kita.

(Baca Juga : Menyikapi Kesalahan Da'i Ahlussunnah)

Tulisan Al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi hafidzhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=604853739918277&id=100011809698436